Kongres PDIP di Bali, Megawati Kembali Jadi Ketua Umum

Megawati Soekarnoputri kembali dikukuhkan sebagai Ketua Umum PDIP untuk periode 2025-2030.

Editor: Lisna Ali
Dokumentasi PDI-P
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato penutupan Rakernas IV PDI-P, di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023). Megawati Soekarnoputri kembali dikukuhkan sebagai Ketua Umum PDIP untuk periode 2025-2030. 

TRIBUNPALU.COM - PDI Perjuangan (PDIP) menggelar Kongres VI di Bali, Jumat (1/8/2025).

Megawati Soekarnoputri kembali dikukuhkan sebagai Ketua Umum PDIP untuk periode 2025-2030.

Kongres itu berlangsung tertutup dan dijaga ketat oleh Satgas PDIP dan petugas keamanan. Acara ini menjadi sorotan publik.

Kongres ini juga menarik perhatian karena digelar mendadak.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani hanya memberi sinyal kongres akan diadakan setelah bimbingan teknis anggota fraksi.

”Insya Allah, setelah bimtek (bimbingan teknis), kita akan ada kabarnya (jadwal kongres),” ujar Puan saat menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan pengarahan dalam pembukaan bimtek di Bali Beach Convention Center, Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7/2025).

Kongres kali ini juga banyak dinantikan publik, bukan soal siapa yang menjadi Ketua Umum PDIP ke depan, melainkan sikap politik Megawati terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. 

Hal menarik yang menjadi sorotan, Kongres PDIP hari ini berlangsung--hanya berselang semalam- dengan pengumuman pemerintah yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyebut bahwa amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara.

Kasus Hasto Kristiyanto sendiri berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku.

Hasto kemudian dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025, sebelum akhirnya mendapat amnesti.

Adapun hingga berita ini ditulis, Megawati belum memberikan pidato setelah dikukuhkan kembali sebagai Ketua Umum.(*)

 Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved