Sigi Hari Ini

Pemkab Sigi Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Pemkab Sigi mengalokasikan anggaran sebesar Rp24.192.000 untuk melindungi 120 peserta yang bekerja sebagai pemulung dan pekerja rentan.

|
Andika/TribunPalu
Pemerintah Kabupaten Sigi terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan. 

Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Pada tahun 2023, Pemkab Sigi mengalokasikan anggaran sebesar Rp24.192.000 untuk melindungi 120 peserta yang bekerja sebagai pemulung dan pekerja rentan lainnya selama 12 bulan. 

Baca juga: Wakil Bupati Sigi Sampaikan Pokok Pikiran Perubahan APBD 2025 ke DPRD

Kemudian pada tahun 2024, sebanyak 54 peserta kembali menerima bantuan serupa dengan total anggaran Rp21.772.800 untuk perlindungan selama 24 bulan.

Bantuan tersebut disalurkan melalui DPA Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sigi.

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, mengatakan bahwa pekerja merupakan pilar utama dalam pembangunan daerah. Kamis (31/7/2025)

Oleh karena itu, jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan harus menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Melalui ranperda ini, kami berharap dapat memberikan payung hukum yang kuat dalam penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk meningkatkan cakupan kepesertaan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja, terutama yang berada dalam kategori rentan,” ujarnya.

Baca juga: Wabup Sigi Paparkan Rencana Perubahan APBD 2025, Anggaran Daerah Turun 4,92 Persen

Data BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah mencatat, pada tahun 2024 terdapat 12.519 pekerja penerima upah yang telah masuk dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di instansi pemerintah maupun swasta.

Sementara itu, berdasarkan data dari BPS Sigi tahun 2024, jumlah pengangguran di daerah tersebut mencapai 3.889 jiwa.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut terdiri dari 8 bab dan 26 pasal, yang mencakup ketentuan umum.

Kepesertaan, peran pemerintah daerah, perlindungan bagi pekerja rentan, pemberian penghargaan, pembinaan, pendanaan, hingga pengawasan dan ketentuan penutup.

Baca juga: Menkes Puji Program Berani Sehat, Sebut Sulteng Jadi Contoh Nasional

Pemerintah Kabupaten Sigi telah menyampaikan rancangan ini kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved