Senin, 13 April 2026

Sigi Hari Ini

Bupati Sigi Siap Revisi Perda Pembentukan Kecamatan Sigi Kota

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi akan segera menyiapkan revisi tersebut agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, menyatakan kesiapannya untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pembentukan Kecamatan Sigi Kota, Sigi, Sulawesi Tengah.

Hal itu disampaikan Rizal usai melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Menurut Bupati Rizal, revisi perda menjadi langkah penting dalam mendukung legalitas administratif pembentukan kecamatan baru tersebut.

“Kami memahami pentingnya legalitas kode wilayah sebagai dasar operasional pemerintahan kecamatan baru,” ujar Rizal.

Baca juga: Kode Wilayah Sigi Kota Belum Terbit, Kemendagri Minta Revisi Perda

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi akan segera menyiapkan revisi tersebut agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Rizal juga berharap langkah ini dapat mempercepat Kemendagri dalam menerbitkan kode wilayah Kecamatan Sigi Kota secara resmi.

Ia menambahkan, penataan wilayah merupakan salah satu prioritas Pemkab Sigi guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap dinamika pertumbuhan wilayah, khususnya di Kecamatan Sigi Kota yang terus berkembang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved