Banggai Hari Ini
Tindak Tegas 6 Perusahaan Tambang Nikel di Desa Siuna, Bupati Banggai Akan Temui Kementerian Terkait
Bupati Amirudin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas industri yang abai terhadap dampak sosial.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, tindak tegas 6 perusahaan tambang nikel yang diduga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah atas dasar rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai, pada Jumat (1/8/2025).
Seperti yang diketahui, enam perusahaan sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Banggai, Kamis (24/7/2025) pekan kemarin, dalam rangka menindaklanjuti aduan perwakilan warga desa setempat terkait dampak yang ditimbulkan.
Keenam perusahaan tersebut yaitu PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.
Baca juga: Pendamping PKH Parigi Moutong Sebut Pak Peta Layak Dapat Bantuan Rumah, Terkendala Dokumen Tanah
Bupati Amirudin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas industri yang abai terhadap dampak sosial maupun kerusakan lingkungan.
"Perlu diketahui bahwa kami ramah terhadap investasi, akan tetapi apabila investasi yang masuk di Kabupaten Banggai kemudian melanggar aturan-aturan baik AMDAL, dan UKL-UPL ini harus berhati-hati," tegas Bupati Amirudin saat memimpin rapat di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.
Bupati Amirudin mengatakan bahwa ada sekitar 8 hektare mangrove yang direklamasi oleh beberapa perusahaan. Kemudian, dijadikan tempat tumpukan ore nikel.
"Mulai hari ini saya sampaikan kepada bapak ibu sebagai pemilik tambang, silahkan mempersiapkan jawaban-jawaban nanti. Saya akan kirim ke Gubernur Sulteng, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan saya juga sudah berkoordinasi ke DPR RI Komisi XII untuk segera dipanggil saudara-saudara terhadap perusakan lingkungan yang terjadi di sini," jelas Bupati Amirudin.
Ia menjelaskan terdapat beberapa permasalahan penambangan nikel yang terjadi di Desa Siuna berdasarkan surat aduan masyarakat maupun hasil RDP DPRD Kabupaten Banggai tanggal 24 Juli 2025, di antaranya terjadinya banjir di Desa Siuna, rusaknya lahan persawahan, abrasi pantai yang mengancam pemukiman, belum dilakukannya program reklamasi dan reboisasi oleh perusahaan, jalan provinsi dilintasi kendaraan tambang yang mengakibatkan jalan becek dan rusak, jalan Kabupaten arah Siuna-Baya dilintasi oleh kendaraan tambang, air aliran sungai berubah menjadi keruh, lokasi stock file berada di pinggir jalan provinsi yang mengakibatkan jalan becek, serta adanya lahan warga yang belum diganti rugi oleh perusahaan.
Baca juga: Bupati Parigi Moutong Targetkan Penataan Pasar Sentral Selesai Akhir Agustus 2025
Bupati Amirudin juga menambahkan bahwa dari total 250 hektare sawah yang masuk dalam Pertanian Lahan Pangan Berkelanjutan, terdapat 153 hektare yang terdampak akibat eksploitasi nikel dan tidak dapat difungsikan lagi.
Sehingganya, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Bupati Amirudin menegaskan tidak akan berlarut-larut dalam persoalan ini dan akan segera melaporkan masalah tersebut kepada Gubernur Sulteng dan kementerian terkait di tingkat pusat maupun di provinsi.
"Kalau yang kewenangannya di kabupaten, kita akan tindak tegas," tandasnya.
Wabup Banggai: Produksi Beras 200 Ribu Ton, Konsumsi Hanya 41 Ribu |
![]() |
---|
Dinas Perdagangan Sulteng Buka Pasar Murah di Banggai, Subsidi Rp52 Juta |
![]() |
---|
Dana Pelimpahan Kecamatan di Banggai Turun Jadi Rp2,7 Miliar |
![]() |
---|
Wujudkan Ketahanan Pangan Pemkab Banggai Serukan Gerakan Tanam Jagung |
![]() |
---|
Legislator Gerindra Banggai Dorong Peningkatan Kualitas Permukiman Dua Desa di Pagimana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.