Banggai Hari Ini

Tindak Tegas 6 Perusahaan Tambang Nikel di Desa Siuna, Bupati Banggai Akan Temui Kementerian Terkait

Bupati Amirudin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas industri yang abai terhadap dampak sosial.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
TANBANG NIKEL: Bupati Banggai, Amirudin, tindak tegas 6 perusahaan tambang nikel yang diduga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah atas dasar rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai, pada Jumat (1/8/2025). (Handover) 

Pernyataan tegas Bupati tersebut disambut dukungan penuh dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banggai dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai.

"Institusi kami bebas dari intervensi pihak perusahaan dan akan bersinergi dengan Pemda untuk menindaklanjuti laporan serta melakukan peninjauan langsung di lapangan," tutur Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari.

Baca juga: Fornas IX 2027 Jadi Momentum Sulteng Tunjukkan Potensi Nasional

Hal senada disampaikan Kajari Banggai, Anton Rahmanto menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil Pemda dan kepolisian. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dan keakuratan data sebagai dasar penegakan hukum.

Adapun kesimpulannya, apa yang menjadi kewenangan daerah, maka aktivitas kegiatan bisa ditutup sementara waktu sampai perbaikan dilakukan. Jika sudah rampung dan sesuai aturan barulah dibuka kembali.

Pemda juga menyoroti dugaan cedera janji atau wanprestasi oleh perusahaan karena tidak menunaikan kewajiban perbaikan jalan sesuai dokumen AMDAL.

Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Apresiasi Langkah Tegas Bupati Banggai Tindak Perusahaan Tambang Nakal

Sebagai tindak lanjut, Bupati Amirudin menyatakan akan menemui Kementerian terkait secara langsung termasuk Komisi XII DPR RI guna menindaklanjuti persoalan tersebut.

Rapat diakhiri dengan kesimpulan, akan dibuatkan laporan tertulis untuk disampaikan kepada pihak perusahaan-perusahaan yang bersangkutan sebagai bentuk tindakan konkret terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan kepada seluruh pelaku usaha pertambangan di wilayah Banggai bahwa tata kelola industri tidak bisa lepas dari aspek tanggung jawab sosial, lingkungan, dan hukum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved