Insentif Guru Honorer Tahun 2025: Simak Perubahan Besaran dan Mekanisme Pembayaran

Dengan kebijakan baru, lebih banyak Guru honorer dapat menerima bantuan meski nominalnya lebih kecil dan pembayaran dilakukan sekaligus.

Editor: Fadhila Amalia
Continental Currency Exchange
ILUSTRASI - Pemerintah kembali menyesuaikan kebijakan insentif untuk guru non-ASN atau guru honorer, efektif mulai 1 Agustus 2025. Perubahan meliputi kriteria penerima, besaran nominal, dan mekanisme penyaluran dana. Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan memastikan bantuan tepat sasaran, seiring diperluasnya cakupan penerima insentif. 

Selain itu, guru juga tidak boleh bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri maupun di Satuan Pendidikan Kerja Sama.

Dilansir dari Kompas.com, Berikut beberapa kriteria baru yang harus dipenuhi oleh para guru honorer sesuai dengan perubahan terbaru terkait penyaluran bantuan insentif yang berlaku per 1 Agustus 2025.

Tidak ada lagi persyaratan memiliki masa kerja minimal selama 17 tahun.
Penerima tidak boleh menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Penerima tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama atau Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri.
Puslapdik bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan kini melakukan sinkronisasi serta verifikasi data guru secara langsung melalui Dapodik. 

Hal ini membuat dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN.

Kriteria guru honorer penerima insentif
Bantuan insentif ini ditujukan bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Ada dua kelompok guru yang menjadi sasaran penerima, yaitu guru formal dan guru non-formal.

1. Kriteria Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)

Kriteria penerima insentif untuk guru formal tetap sama dengan aturan sebelumnya, yaitu:

Terdata di Dapodik.
Belum memiliki sertifikat pendidik.
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Memenuhi beban mengajar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Kriteria Guru Non-Formal (KB dan TPA)

Bagi pendidik di KB dan TPA, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi:

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 4 Agustus 2025, Emas Antam Stagnan, Ukuran 1 Gram Sentuh Rp 1,946 Juta

Terdata di Dapodik.
Belum memiliki sertifikat pendidik.
Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat.
Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan.
Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan.
Memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

Kapan insentifnya dicairkan?  

Pencairan dana insentif dijadwalkan berlangsung antara Agustus hingga September 2025.

Puslapdik akan membukakan rekening bagi seluruh guru penerima.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved