Kabar Seleb

Lita Gading Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Kecewa

Psikolog Lita Gading (Lita Linggayati Gading) mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan perundungan terhadap

Editor: Lisna Ali
handover
LITA GADING MANGKIR - Psikolog Lita Gading (Lita Linggayati Gading) mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan perundungan terhadap putri musisi Ahmad Dhani, SA (14). 

"Kartu lo sudah gua pegang."

Lita Gading merupakan sosok psikolog yang aktif menanggapi isu-isu yang sedang viral di media sosial.

Dia pernah menyenggol sejumlah artis mulai dari Lesti Kejora, Denny Cagur hingga Jennifer Coppen.

Dalam unggahan lain, Lita Gading memposting kartu keanggotaan yang menunjukan bahwa ia adalah seorang psikolog klinis aktif.

Duduk Perkara Lita Gading VS Ahmad Dhani

Ahmad Dhani mengambil langkah tegas mempolisikan Lita Gading setelah putri sulungnya dari Mulan Jameela, SA menerima perundungan dari sang psikolog.

Lewat postingannya di Instagram, Lita tak segan memajang potret SA yang masih di bawah umur dengan membahas masa lalu Dhani dan Mulan.

Sebagai seorang psikolog, wanita kelahiran 10 September 1975 itu merasa perlu menyampaikan pandangannya secara terbuka.

Ia menyebut tindakan Dhani yang membahas masa lalu secara publik bukanlah hal yang bijak, terutama dampaknya terhadap anak.

"Kalau menurut saya seharusnya nggak usah kayak begitu, masa lalu biarlah berlalu. "

"Mau kalian bersihkan seperti apa pun kondisi kalian itu sudah tercatat di seluruh jejak digital," tulis Lita, dalam unggahannya yang dikutip Tribunnews, Minggu (13/7/2025).

Lulusan Magister Psikologi di Universitas Persada Indonesia YAI ini menyayangkan keputusan Dhani yang terus memunculkan klarifikasi dan konten yang justru memperkeruh suasana.

Dia mengasihani SA sebagai anak keduanya.

"Jadi tolong, Ahmad Dhani dan Mulan, setop membuat klarifikasi, satu peluru itu akan membuka luka lama. "

"Kasihan, SA, benar, aku kasihan sekali sama dia," kata Lita.

Unggahan Lita memicu amarah Dhani.

Dia melaporkan psikolog lulusan S3 itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Lita Gading dijerat dengan pasal 27 A jo Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved