Banggai Hari Ini

Rapat Khusus Pemkab Banggai Tindaklanjuti Temuan Pelanggaran Tambang Nikel

Farid menegaskan, proses pengawasan akan terus dilakukan agar tidak ada pelanggaran yang luput dari perhatian pemerintah daerah

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
HANDOVER
BAHAS TAMBANG NIKEL: Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menggelar rapat lanjutan hasil investigasi lapangan oleh tim bentukan khusus di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati, Kawasan Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Selasa (5/8/2025). (TribunPalu.com/Asnawi Zikri) 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menggelar rapat lanjutan hasil investigasi lapangan terhadap aktivitas enam perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Sulawesi Tengah.

Rapat yang dipimpin Ketua Tim Investigasi, Farid Hasbullah Karim, Kepala Dinas Perhubungan Banggai, digelar di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Anwar Hafid: Era Kejayaan Nikel Segera Berakhir, Pariwisata Harus Jadi Prioritas

Dalam rapat tersebut, Farid Hasbullah Karim menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tambang bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Provinsi atau pusat, tetapi juga kewenangan Bupati Banggai untuk menjaga ketertiban, keamanan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Farid Hasbullah Karim meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk menyerahkan data dan dokumen perusahaan serta memberikan tanggapan atas temuan lapangan.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai, Abdul Haq, menyatakan bahwa dokumen AMDAL PT Penta Dharma Karsa belum ditemukan dalam arsip DLH meskipun seharusnya sudah ada.

Selain itu, ditemukan beberapa pelanggaran serius, antara lain tidak tersedianya fasilitas pengelolaan limbah, khususnya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), penggunaan jalan kabupaten tanpa izin, pelanggaran pada kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan belum terpenuhinya persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: Anwar Hafid: Era Kejayaan Nikel Segera Berakhir, Pariwisata Harus Jadi Prioritas

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banggai, Yunus Kurapa, mengungkapkan bahwa seluruh perizinan perusahaan kini terintegrasi melalui sistem OSS, namun pengawasan teknis masih menjadi tanggung jawab OPD terkait.

Farid juga menegaskan pentingnya izin resmi untuk penggunaan jalan kabupaten, seperti ruas Siuna-Baya, yang saat ini belum dimiliki perusahaan.

Mengenai pencemaran di kawasan persawahan LP2B, Kepala Bidang Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Hendra, menyatakan bahwa perusahaan wajib mengganti tiga kali lipat lahan yang terdampak.

Tim investigasi menargetkan pelengkapan data dan dokumen dari perangkat daerah teknis paling lambat Rabu (6/8/2025) siang agar laporan bisa segera disampaikan ke Bupati dan menjadi bahan presentasi ke Kementerian ESDM dan KLHK di Jakarta.

Baca juga: Pembangunan Labkesmas Buol Dimulai, Fasilitas Lengkap Sesuai Standar Kemenkes

Farid menegaskan, proses pengawasan akan terus dilakukan agar tidak ada pelanggaran yang luput dari perhatian pemerintah daerah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved