Tarif Listrik PLN Agustus untuk Semua Golongan: Subsidi hingga Bisnis Tidak Naik

Daftar tarif tersebut telah dirilis resmi oleh Kementerian ESDM dan ditujukan untuk menjaga stabilitas harga energi di tengah berbagai dinamika.

Editor: Fadhila Amalia
dok PLN
ILUSTRASI - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN untuk semua golongan pelanggan termasuk subsidi, rumah tangga, dan bisnis tidak mengalami perubahan selama Agustus 2025. 

Dalam rilisnya, pihak ESDM menyebutkan, data yang digunakan untuk triwulan III 2025 diambil dari periode Februari-April 2025.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, Jumat (27/6).

Rincian Tarif Listrik Agustus 2025

1. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
   R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh

   R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh

Baca juga: RSUD Torabelo Jelaskan Penundaan Penanganan Pasien AMR di IGD, Ini Alasan Utamanya

   R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

   R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

   R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

2. Tarif Listrik Bisnis
   B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh

   B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

3. Tarif Listrik Industri
 
   I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

   I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

4. Tarif Listrik Pelayanan Sosial
   S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh

   S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh

   S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved