Banggai Hari Ini
Diduga Rusak 250 Hektare Sawah & Mangrove Desa Siuna, Kajari: Ini Bukan Sekadar Kelalaian
Menurut Anton, pelanggaran tersebut terutama terkait Pasal 98 dan Pasal 99 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM - Kerusakan lingkungan di Desa Siuna yang diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan nikel itu antara lain pembabatan hutan mangrove seluas sekitar 8 hektare, pencemaran aliran irigasi yang menyebabkan gagal panen di area persawahan seluas 250 hektare, pencemaran kawasan pesisir, hingga kerusakan infrastruktur jalan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto menyatakan sejumlah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Menurut Anton, pelanggaran tersebut terutama terkait Pasal 98 dan Pasal 99 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Baca juga: Perusahaan Tambang Nikel di Desa Siuna Terancam Sanksi Pidana Atas Kerusakan Lingkungan
“Apabila terjadi kerusakan lingkungan akibat kelalaian, maka subjek hukumnya adalah direktur dan pengurus badan usaha, yang bisa dikenai sanksi pidana penjara, sedangkan badan usaha dapat dikenai denda,” jelas Anton, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan bahwa meskipun kerusakan terjadi tanpa sengaja, tetap dianggap sebagai kelalaian sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Kami mendukung penuh upaya penyelidikan yang dilakukan Polres Banggai untuk mengungkap dugaan kerusakan lingkungan ini. Namun, harus disertai data dan bukti yang akurat,” tambahnya.
Baca juga: Pemkab Tolitoli Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk 1.099 Siswa
Selain itu, beberapa perusahaan juga belum menerapkan aturan pengelolaan lingkungan secara tepat, yang semakin memperparah dampak kerusakan.
Warga dan kelompok lingkungan setempat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelanggaran ini agar lingkungan di Desa Siuna dan sekitarnya dapat segera pulih dan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)
| SIM Keliling Polres Banggai Hadir Sepanjang Juni 2026, Mudahkan Perpanjangan SIM A dan C |
|
|---|
| Satu Rumah di Luwuk Banggai Terbakar, Tiga Mobil Damkar Dikerahkan |
|
|---|
| Material Longsor Nyaris Hambat Jalan Trans Sulawesi di Banggai |
|
|---|
| Demi Beli Sabu, Pasutri di Bunta Banggai Bobol Rumah |
|
|---|
| Berpotensi Sumbat Aliran Air, Dinas PUPR Banggai Keruk Drainase di Jalan Ahmad Yani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kajari-Banggai-Sebut-Perusahaan-Nikel-Siuna-Berpotensi-Langgar-UU-PPLH-Ada-Sanksi-Pidana.jpg)