Banggai Hari Ini

Perusahaan Tambang Nikel di Desa Siuna Terancam Sanksi Pidana Atas Kerusakan Lingkungan

Beberapa perusahaan juga belum menerapkan aturan pengelolaan lingkungan secara tepat, yang semakin memperparah dampak kerusakan.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
HANDOVER
TAMBANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto, menyatakan sejumlah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto, menyatakan sejumlah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Menurut Anton, pelanggaran tersebut terutama terkait Pasal 98 dan Pasal 99 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Baca juga: Kajari Banggai Sebut Perusahaan Nikel Siuna Berpotensi Langgar UU PPLH, Ada Sanksi Pidana

“Apabila terjadi kerusakan lingkungan akibat kelalaian, maka subjek hukumnya adalah direktur dan pengurus badan usaha, yang bisa dikenai sanksi pidana penjara, sedangkan badan usaha dapat dikenai denda,” jelas Anton, Rabu (6/8/2025).

Ia menegaskan bahwa meskipun kerusakan terjadi tanpa sengaja, tetap dianggap sebagai kelalaian sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Kami mendukung penuh upaya penyelidikan yang dilakukan Polres Banggai untuk mengungkap dugaan kerusakan lingkungan ini. Namun, harus disertai data dan bukti yang akurat,” tambahnya.

Kerusakan lingkungan di Desa Siuna yang diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan nikel itu antara lain pembabatan hutan mangrove seluas sekitar 8 hektare, pencemaran aliran irigasi yang menyebabkan gagal panen di area persawahan seluas 250 hektare, pencemaran kawasan pesisir, hingga kerusakan infrastruktur jalan daerah.

Baca juga: Tanam Jagung di Lahan Pesantren, Polsek Tinombo Edukasi Santri Soal Pertanian

Selain itu, beberapa perusahaan juga belum menerapkan aturan pengelolaan lingkungan secara tepat, yang semakin memperparah dampak kerusakan.

Warga dan kelompok lingkungan setempat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelanggaran ini agar lingkungan di Desa Siuna dan sekitarnya dapat segera pulih dan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved