Palu Hari Ini
Pemkot Palu Optimalkan Pendapatan Daerah lewat Penertiban Pajak
Penyegelan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) oleh tim gabungan yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama APH.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kota Palu terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah tegas menertibkan para Wajib Pajak (WP) yang menunggak.
Salah satu bentuk nyata dari upaya ini adalah penyegelan sementara terhadap lima tempat usaha yang terbukti tidak memenuhi kewajiban membayar pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum.
Penyegelan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) oleh tim gabungan yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi pendukung lainnya.
Baca juga: Bupati Buol Lepas Rombongan PABPDSI Ikuti Pelatihan BPD se-Sulawesi Tengah di Palu
Kelima tempat usaha yang disegel adalah:
Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro
Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata
Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja
Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki
Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, SE.Ak., MM, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari strategi penegakan aturan yang telah melalui tahapan prosedural, termasuk tiga kali surat peringatan kepada para WP.
“Penertiban ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kelangsungan PAD. Dari 53 usaha yang terdata menunggak, lima kami tindak terlebih dahulu secara bertahap. Langkah ini tidak hanya soal penegakan hukum, tapi juga menjaga keadilan bagi WP yang patuh,” tegas Eka.
Ia menambahkan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu. Oleh karena itu, optimalisasi penerimaan pajak harus dilakukan secara konsisten dan adil.
Baca juga: Banjir Bandang Landa India, 4 Tewas dan Puluhan Orang Hilang
“Jika PAD tidak maksimal, maka berdampak langsung pada kualitas jalan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pengelolaan kebersihan kota. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Pemkot Palu juga menekankan bahwa penindakan ini tidak bersifat represif, melainkan edukatif. Pemerintah tetap membuka ruang dialog bagi WP yang ingin menyelesaikan kewajiban mereka secara bertahap atau memiliki kendala khusus.
“Kami paham kondisi pelaku usaha, terutama UMKM. Tapi yang kami minta hanyalah itikad baik. Jika ada komitmen, kami terbuka untuk diskusi,” tambahnya.
Baca juga: Parigi Moutong Catat Penurunan Stunting Tertinggi se-Sulteng, TP-PKK Dorong Program Keranjang DASHAT
Dengan langkah penertiban ini, Pemerintah Kota Palu berharap dapat menciptakan budaya taat pajak di kalangan pelaku usaha serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.(*)
Kota Palu
Eka Komalasari
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Wajib Pajak (WP)
Sosiolog Untad Nilai PETI di PT CPM Bermata Dua : Positif Dan Negatif |
![]() |
---|
Gegara Ditagih Utang Rp160 Ribu, Pria di Palu Tikam Warga Jl Hang Tuah |
![]() |
---|
Polresta Palu Ciduk Pelaku Penikaman Hingga Tewaskan Warga Jl Hang Tuah |
![]() |
---|
Masalah Air Bersih dan Pertanian, Sungai Kawatuna Kota Palu Akan Diperbaiki |
![]() |
---|
Mutmainah Korona Desak Pemkot Palu Beri Kepastian Hunian Tetap bagi Penyintas Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.