Palu Hari Ini

Pemkot Palu Imbau Warga Segera Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Agustus 2025

Pemkot Palu mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak sebagai wujud kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

Editor: Fadhila Amalia
Handover
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - Pemerintah Kota Palu mengingatkan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2025. Pembayaran tepat waktu akan menghindarkan wajib pajak dari denda sebesar 1 persen setiap bulannya. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kota Palu mengingatkan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2025.

Pembayaran tepat waktu akan menghindarkan wajib pajak dari denda sebesar 1 persen setiap bulannya.

Baca juga: Jalur Moh Yamin Kota Palu Disiapkan Jadi Area Percontohan Kabel Bawah Tanah

Masyarakat dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak PBB-P2 melalui aplikasi Sipabeta Kota Palu atau melalui mitra pembayaran resmi seperti Indomaret, Alfamidi, Livin’ by Mandiri, Pos Indonesia, dan QRIS.

Pemkot Palu mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak sebagai wujud kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

Pendapatan dari PBB-P2 akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Palu.

Baca juga: Ratusan Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Pesta Rakyat HUT ke-73 Donggala

Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berperan menjaga kelancaran pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan bersama.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved