Palu Hari Ini
Pemkot Palu Imbau Warga Segera Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Agustus 2025
Pemkot Palu mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak sebagai wujud kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kota Palu mengingatkan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2025.
Pembayaran tepat waktu akan menghindarkan wajib pajak dari denda sebesar 1 persen setiap bulannya.
Baca juga: Jalur Moh Yamin Kota Palu Disiapkan Jadi Area Percontohan Kabel Bawah Tanah
Masyarakat dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak PBB-P2 melalui aplikasi Sipabeta Kota Palu atau melalui mitra pembayaran resmi seperti Indomaret, Alfamidi, Livin’ by Mandiri, Pos Indonesia, dan QRIS.
Pemkot Palu mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak sebagai wujud kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
Pendapatan dari PBB-P2 akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Palu.
Baca juga: Ratusan Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Pesta Rakyat HUT ke-73 Donggala
Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berperan menjaga kelancaran pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan bersama.(*)
Program Unggulan RSUD Anutapura Palu: Donor Darah Kini Bisa Dijemput Langsung |
![]() |
---|
Aji Palu Minta Media Hentikan Eksploitasi Wajah dan Identitas Anak Yang Jadi Korban maupun Pelaku |
![]() |
---|
PFI Palu Pamerkan 60 Karya Foto Jurnalistik Bertajuk Asa di Atas Patahan |
![]() |
---|
Pemkot Palu, PT CPM, dan Lanal Gelar Pasar Murah di Talise, 500 Paket Sembako Disiapkan |
![]() |
---|
Lahan Eks HGB di Tondo–Talise Kota Palu Masuk Agenda Prioritas Kementerian ATR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.