Palu Hari Ini
Pemkot Palu Imbau Warga Segera Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Agustus 2025
Pemkot Palu mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak sebagai wujud kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kota Palu mengingatkan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2025.
Pembayaran tepat waktu akan menghindarkan wajib pajak dari denda sebesar 1 persen setiap bulannya.
Baca juga: Jalur Moh Yamin Kota Palu Disiapkan Jadi Area Percontohan Kabel Bawah Tanah
Masyarakat dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak PBB-P2 melalui aplikasi Sipabeta Kota Palu atau melalui mitra pembayaran resmi seperti Indomaret, Alfamidi, Livin’ by Mandiri, Pos Indonesia, dan QRIS.
Pemkot Palu mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak sebagai wujud kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
Pendapatan dari PBB-P2 akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Palu.
Baca juga: Ratusan Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Pesta Rakyat HUT ke-73 Donggala
Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berperan menjaga kelancaran pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan bersama.(*)
| 16 Siswa SMA Negeri 7 Palu Lolos SNBP 2026, Sekolah Siapkan Sisanya Hadapi Jalur Tes |
|
|---|
| Meski Sekolah Lain Libur, SMA Negeri 7 Palu Tetap Uji Kelas X dan XI Bersamaan |
|
|---|
| Harga Tiket Pesawat Rute Kota Palu Naik, Garuda Indonesia Sebut Faktor Avtur |
|
|---|
| Kota Palu Catat 542 Kasus Suspek Campak, Terbanyak di Sulteng |
|
|---|
| Wajibkan ASN Naik Bus Trans Palu, Hadianto Rasyid: Kendaraan Dinas Parkir di Kantor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pemkot-Palu-Imbau-Warga-Segera-Bayar-PBB-P2-Sebelum-31-Agustus-2025.jpg)