Senin, 13 April 2026

Sulteng Hari Ini

M Muchlis Yodjodolo: Identitas Pelapor di WBS Akan Dilindungi

Whistleblowing System (WBS) atau sistim pengaduan pelanggaran adalah sebuah mekanisme yang disediakan Pemprov Sulteng

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Sistem Whistleblowing System (WBS) berfungsi sebagai saluran pengaduan yang aman dan rahasia. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sistem Whistleblowing System (WBS) berfungsi sebagai saluran pengaduan yang aman dan rahasia.

"Jadi identitas pelapor dilindungi. Tujuannya adalah untuk mendorong orang-orang berani mengungkapkan kejanggalan tanpa takut akan pembalasan atau konsekuensi negatif lainnya," ucap M Muchlis.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Inspektorat Sulteng bakal meluncurkan Whistleblowing System (WBS) di sela Upacara HUT Kemerdekaan RI.

Peluncuran Sistim WBS bersamaan dengan Command Center.

Baca juga: Pemprov Sulteng Bakal Luncurkan Saluran Pengaduan Pelanggaran di Momen Kemerdekaan

Inspektur Inspektorat Sulteng M Muchlis Yodjodolo menyebutkan, peluncuran WBS merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring KPK beberapa waktu lalu.

"Jadi operator WBS di Inspektorat. Peluncurannya di momen peringatan Kemerdekaan," kata Eks Penjabat Bupati Buol tersebut kepada TribunPalu.com di ruang kerjanya, Jl Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (11/8/2025).

Baca juga: RAMU Banggai Kembali Digelar, 50 UMKM Pamerkan Produk Lokal

Diketahui, Whistleblowing System (WBS) atau sistim pengaduan pelanggaran adalah sebuah mekanisme yang disediakan Pemprov Sulteng untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran atau tindakan tidak etis yang dilakukan di dalam lingkungan kerja. 

Pelaporan itu bisa disampaikan karyawan, mitra bisnis, atau bahkan masyarakat umum yang mengetahui adanya pelanggaran tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved