Aksi Tutup PETI Parimo
Terima Massa Aksi, Gubernur Sulteng Bakal Bentuk Satgas untuk Penanganan Tambang Ilegal
Ia juga menyebut bahwa 3 IUP di Desa Kayuboko telah diberhentikan operasionalnya.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Baca juga: FPTI Sigi Rancang Event Panjat Tebing di Danau Lindu, Promosikan Wisata Lewat Sport Tourism
Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah tahun 2025, ditemukan 13 lokasi tambang ilegal yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota.
Mayoritas titik tersebut berada di Kabupaten Parigi Moutong, termasuk di Desa Lobu, Kayuboko, Buranga, Tirtanagaya, dan Salubanga.
Selain itu, aktivitas PETI juga ditemukan di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, serta Toili Barat, Kabupaten Banggai.
Menurut laporan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, praktik PETI di Kota Palu, khususnya di daerah Poboya dan Vatutela, masih berlangsung walaupun sudah ada tindakan penegakan hukum sebelumnya.
Di lokasi tersebut, metode perendaman digunakan dan aktivitas ini telah berjalan sejak sekitar tahun 2007/2008.
Laporan dari Pemuda Berani Sulawesi Tengah menyatakan bahwa kerugian negara akibat PETI di wilayah ini diperkirakan mencapai Rp100 miliar per bulan selama periode 2020 sampai 2025, dengan titik terparah di Poboya, Kota Palu.
Jenis-Jenis PETI di Sulawesi Tengah
PETI di daerah ini umumnya berfokus pada penambangan emas dengan beberapa metode berbeda, antara lain:
Perendaman: Metode ini paling banyak diterapkan di Kota Palu, terutama di daerah Poboya dan Vatutela, dan sudah berjalan cukup lama.
Penggunaan Alat Berat: Beberapa lokasi seperti di Kabupaten Buol dan Tolitoli menggunakan alat berat dalam aktivitas PETI, meskipun penindakan terhadap penggunaan alat berat ini sering terhenti di tahap penyidikan.
Metode Tradisional: Di daerah seperti Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, PETI masih dilakukan dengan cara tradisional, yang berdampak negatif pada lingkungan dan lahan pertanian setempat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.