Sulteng Hari Ini

Soal Penyidikan Kasus Kerusakan Lingkungan di Siuna Banggai, Safri Minta APH Transparan ke Publik

Safri menegaskan agar pengusutan kasus kerusakan lingkungan di Siuna dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
KERUSAKAN LINGKUNGAN AKTIVITAS TAMBANG - Anggota DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri menyambut baik langkah aparat penegak hukum melakukan penyidikan terhadap kasus kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. 

Kerusakan Hutan Mangrove: Aktivitas perusahaan tambang diduga merusak hutan mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami pesisir pantai.

Kerusakan Lahan Pertanian: Saluran irigasi yang vital bagi pertanian warga dilaporkan rusak akibat limbah tambang, menyebabkan gagal panen di ratusan hektare sawah. 

Lahan pertanian produktif juga diduga beralih fungsi untuk kepentingan tambang.

Pencemaran Lingkungan: Air sungai dan laut menjadi keruh akibat limbah pertambangan. Kondisi ini mengancam keanekaragaman hayati dan mata pencaharian nelayan.
 
2. Masalah Infrastruktur dan Sosial

Selain dampak lingkungan, aktivitas tambang juga menimbulkan masalah sosial dan infrastruktur bagi warga:

Kerusakan Jalan Umum: Akses jalan umum di Siuna mengalami kerusakan parah akibat dilintasi oleh kendaraan tambang berat. Kondisi jalan ini membahayakan pengguna jalan dan memicu kecelakaan.
Konflik Lahan: Ada laporan mengenai lahan warga yang belum mendapatkan ganti rugi oleh pihak perusahaan.
 
3. Tindak Lanjut dari Pemerintah dan Penegak Hukum

Menyikapi keluhan masyarakat, pemerintah dan lembaga terkait telah mengambil langkah-langkah:

Rapat Dengar Pendapat (RDP): DPRD Kabupaten Banggai memanggil pihak-pihak perusahaan tambang untuk meminta pertanggungjawaban.

Investigasi: Pemerintah Kabupaten Banggai membentuk tim khusus yang beranggotakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan investigasi menyeluruh di lapangan.

Ancaman Sanksi: Pihak kepolisian menyatakan siap melakukan penyelidikan jika ditemukan pelanggaran hukum.

Bupati Banggai juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan menghentikan operasional tambang, jika terbukti melanggar aturan.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved