Banggai Kepulauan Hari Ini

ASN di Bangkep Jadi Tersangka Penganiayaan, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG (44) telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani penahanan.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor Bupati Bangkep, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor Bupati Bangkep, Sulawesi Tengah.

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG (44) telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani penahanan.

Kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 25 Juli 2025. Dugaan penganiayaan ini terjadi di Kantor Bupati Bangkep, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim penyidik dari Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polres Bangkep melakukan pemeriksaan terhadap AG pada 6 Agustus 2025.

Baca juga: Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana, OJK Sebut Mirip Kasus OMC Group

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, AG ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Tersangka AG, yang merupakan PNS dan berdomisili di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Bangkep selama 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus 2025 hingga 25 Agustus 2025. 

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Pada 13 Agustus 2025, langkah hukum berlanjut.

Penyidik dari Satreskrim Polres Bangkep melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Penyerahan berkas ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan kasus dapat segera diproses di pengadilan. Berkas perkara diterima oleh staf Pidum Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang selanjutnya akan diteliti untuk memastikan kelengkapan dan kelayakannya.

Baca juga: Jelang HUT RI ke-80, Turnamen Biliar Perdana Digelar di Luwuk dengan Hadiah Rp30 Juta

Tersangka AG dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Pihak Polres Bangkep memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Hingga saat ini, proses penanganan kasus berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Perkembangan selanjutnya akan terus diinformasikan kepada publik.

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Sigi Desak Audit RSUD Torabelo, Soroti Utang dan Pelayanan Buruk

Ketika ASN Ditangkap oleh Polisi

Apabila seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap oleh pihak kepolisian, terdapat sejumlah prosedur hukum dan konsekuensi administratif yang dapat diberlakukan, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dari sisi hukum, jika ASN tersebut diduga melakukan tindak pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, kekerasan, penipuan, atau pelanggaran hukum lainnya, maka kepolisian berwenang melakukan penangkapan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan dapat dilakukan apabila terpenuhi syarat subjektif, seperti adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta syarat objektif, yakni ancaman hukuman pidana lima tahun atau lebih.

Setelah penangkapan, ASN tersebut akan menjalani proses pemeriksaan. Jika dari hasil penyidikan ditemukan cukup bukti, statusnya dapat dinaikkan menjadi tersangka.

Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan hingga mendapat putusan hukum tetap dari hakim.

Baca juga: Manajemen RSUD Torabelo Janji Benahi Pelayanan dan Atasi Utang Obat

Dari sisi administratif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, penangkapan ASN oleh kepolisian wajib diberitahukan secara resmi kepada instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

ASN yang sedang menjalani proses hukum, terutama jika ditahan, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

Jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ASN dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara hormat atau tidak hormat.

Pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan apabila ASN terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih dan pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatannya.

Meskipun demikian, ASN tetap memiliki hak untuk didampingi oleh kuasa hukum dan menjalani proses hukum secara adil. Jika dalam persidangan ia dinyatakan tidak bersalah, maka ASN tersebut dapat diaktifkan kembali dan melanjutkan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved