Sulteng Hari Ini
Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana, OJK Sebut Mirip Kasus OMC Group
OJK Sulawesi Tengah mencatat, mayoritas korbannya adalah ibu rumah tangga yang tergiur janji keuntungan instan.
TRIBUNPALU.COM, PALU – Sejumlah warganet mengeluhkan tidak bisa mencairkan dana melalui aplikasi RisetCar, Rabu (13/8/2025).
Fenomena serupa juga pernah terjadi dalam kasus OMC Group.
OJK Sulawesi Tengah mencatat, mayoritas korbannya adalah ibu rumah tangga yang tergiur janji keuntungan instan.
Pada Rabu (13/8/2025), berdasarkan penelusuran TribunPalu.com di media sosial, sejumlah warganet mulai mengeluhkan kendala penarikan dana melalui aplikasi RisetCar.
"Bisa ditariknya kapan? Kendaraan baru saja habis kontraknya, tapi tombol transfernya masih transparan dan tidak bisa dipencet," tulis Josh di salah satu grup Facebook.
Baca juga: Dana Tak Bisa Dicairkan, OJK Pastikan RisetCar Tidak Terdaftar
"Update terbaru, narik dari tanggal 8 sampai sekarang statusnya ditolak dua kali. Ini sudah bahaya, guys," keluh pengguna lain.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra memastikan bahwa RisetCar tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di OJK.
"RisetCar tidak terdaftar," ujarnya kepada TribunPalu.com, Rabu (30/7/2025).
Aplikasi RisetCar ramai diperbincangkan karena menjanjikan keuntungan dari mobil tanpa sopir yang diklaim dapat berjalan dan menghasilkan uang secara otomatis.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, tidak ditemukan kendaraan seperti yang dijanjikan. Yang ada hanyalah aplikasi semata.
"Mobilnya mana? Adanya cuma aplikasinya," ujar Roy Shakti, seorang YouTuber yang aktif mengedukasi publik tentang literasi digital dan keuangan.
Baca juga: Aplikasi RisetCar Diduga Investasi Bodong, Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana
Yang membedakan RisetCar dari kebanyakan platform investasi ilegal lainnya adalah ketersediaannya di Google Play Store. Sebagian besar investasi bodong biasanya hanya tersebar melalui tautan atau grup WhatsApp.
Meski begitu, keberadaan di Play Store tidak serta-merta menjamin legalitas suatu aplikasi.
OJK Sulteng dan Satgas PASTI Tutup Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun |
![]() |
---|
OJK Sulteng Bongkar 11 Ribu Pinjol Ilegal, Kerugian Warga Tembus Rp2,6 Triliun! |
![]() |
---|
OJK Sulteng Optimis Kualitas Kredit UMKM Tetap Terjaga di Tengah Pertumbuhan |
![]() |
---|
Kredit UMKM di Sulteng Tembus Rp18 Triliun, OJK Pastikan Risiko Tetap Aman |
![]() |
---|
Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanim Palu Salurkan 880 Paket MBG untuk Siswa SD Alkhairaat 1 Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.