RisetCar Diduga Bodong

Dana Tak Bisa Dicairkan, OJK Pastikan RisetCar Tidak Terdaftar

"RisetCar tidak terdaftar," ujarnya kepada TribunPalu.com, Rabu (30/7/2025).

|
Editor: Regina Goldie
HANDOVER / Tangkapan Layar RisetCar
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra memastikan bahwa RisetCar tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di OJK. 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra memastikan bahwa RisetCar tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di OJK.

"RisetCar tidak terdaftar," ujarnya kepada TribunPalu.com, Rabu (30/7/2025).

Pada Rabu (13/8/2025), berdasarkan penelusuran TribunPalu.com di media sosial, sejumlah warganet mulai mengeluhkan kendala penarikan dana melalui aplikasi RisetCar.

"Bisa ditariknya kapan? Kendaraan baru saja habis kontraknya, tapi tombol transfernya masih transparan dan tidak bisa dipencet," tulis Josh di salah satu grup Facebook.

Baca juga: Aplikasi RisetCar Diduga Investasi Bodong, Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana

"Update terbaru, narik dari tanggal 8 sampai sekarang statusnya ditolak dua kali. Ini sudah bahaya, guys," keluh pengguna lain.

Aplikasi RisetCar ramai diperbincangkan karena menjanjikan keuntungan dari mobil tanpa sopir yang diklaim dapat berjalan dan menghasilkan uang secara otomatis.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, tidak ditemukan kendaraan seperti yang dijanjikan. Yang ada hanyalah aplikasi semata.

"Mobilnya mana? Adanya cuma aplikasinya," ujar Roy Shakti, seorang YouTuber yang aktif mengedukasi publik tentang literasi digital dan keuangan.

Yang membedakan RisetCar dari kebanyakan platform investasi ilegal lainnya adalah ketersediaannya di Google Play Store. Sebagian besar investasi bodong biasanya hanya tersebar melalui tautan atau grup WhatsApp.

Baca juga: Kolaborasi Lintas Agama dan Dunia Usaha di Palu Dukung Optimalisasi PAD Lewat Program OPA

Meski begitu, keberadaan di Play Store tidak serta-merta menjamin legalitas suatu aplikasi.

Roy menduga RisetCar menjalankan Skema Ponzi klasik.

"Ini aplikasi ponzi. Prediksi saya, ini berasal dari Kamboja lagi. Cuma ganti casing saja," kata Roy.

Ia menjelaskan, skema yang digunakan mirip dengan modus-modus sebelumnya: pengguna diminta melakukan top up dan merekrut anggota baru.

RisetCar menawarkan 10 level keanggotaan, mulai dari LV1 hingga SSVIP3, dengan nominal top up mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 juta. Semakin tinggi nominal top up, semakin besar komisi yang dijanjikan.

Baca juga: 4 Calon Sekda Banggai Lolos Seleksi Administrasi, Besok Tes Kompetensi

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menegaskan pentingnya prinsip 2L dalam berinvestasi: Logis dan Legal.

"Kalau mau investasi, perhatikan dua hal: logis nggak? legal nggak?"
tegas Bonny.

OJK mengingatkan bahwa semua usaha yang menghimpun dana masyarakat, baik konvensional maupun syariah, wajib memiliki izin resmi dari OJK.

Fenomena serupa juga pernah terjadi dalam kasus OMC Group. OJK Sulawesi Tengah mencatat, mayoritas korbannya adalah ibu rumah tangga yang tergiur janji keuntungan instan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved