Sulteng Hari Ini

Kredit UMKM di Sulteng Tembus Rp18 Triliun, OJK Pastikan Risiko Tetap Aman

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng memastikan kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) hanya 3,27 persen.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Kepala OJK Sulteng - Kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Tengah tembus Rp18,04 triliun per 31 Mei 2025.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Tengah tembus Rp18,04 triliun per 31 Mei 2025. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng memastikan kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) hanya 3,27 persen.

Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra menyebut kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di wilayahnya stabil, dengan likuiditas memadai dan pertumbuhan positif. 

Baca juga: Kredit UMKM di Sulteng Tembus Rp18 Triliun, OJK Pastikan Risiko Tetap Aman

“Profil risiko terjaga, pertumbuhan tetap sehat,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima TribunPalu, Rabu (13/8/2025).

Data OJK mencatat total aset perbankan di Sulteng mencapai Rp77,21 triliun, tumbuh 11,37 persen secara tahunan (yoy). 

Penyaluran kredit sebesar Rp58,41 triliun, naik 10,27 persen (yoy). 

Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp36 triliun, turun tipis 0,58 persen. 

Rasio NPL perbankan tetap rendah di angka 1,87 persen.

Perbankan syariah juga menunjukkan kinerja moncer. Total asetnya Rp3,72 triliun, naik 17,72 persen (yoy). 

Baca juga: Jalan Boniton–Tonuson di Bangkep Rusak Parah, Jadi Aliran Sungai saat Hujan Deras

Pembiayaan syariah sebesar Rp3,29 triliun, tumbuh 16,67 persen. DPK syariah naik 2,37 persen menjadi Rp2,16 triliun.

OJK Sulteng menegaskan pihaknya terus mendorong pertumbuhan sektor keuangan melalui edukasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen secara berkelanjutan.

Apa Itu Kredit UMKM:

Kredit UMKM adalah pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan, seperti bank, kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tujuan utama dari kredit ini adalah untuk membantu para pengusaha UMKM dalam mengembangkan usahanya, baik untuk memenuhi kebutuhan modal kerja maupun untuk investasi.

Jenis-Jenis Kredit UMKM

Secara umum, kredit UMKM bisa dibedakan menjadi beberapa jenis:

Kredit Usaha Rakyat (KUR): Ini adalah program pinjaman dari pemerintah yang disalurkan melalui bank dengan suku bunga yang rendah.

KUR dirancang khusus untuk UMKM yang memiliki usaha produktif dan layak, namun seringkali kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan konvensional.

Kredit Modal Kerja: Pinjaman ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari, seperti membeli bahan baku, membayar gaji karyawan, atau menutupi biaya operasional lainnya.

Kredit Investasi: Pinjaman ini ditujukan untuk membiayai aset jangka panjang, seperti pembelian mesin baru, perluasan lokasi usaha, atau renovasi bangunan.

Kredit Tanpa Agunan (KTA) UMKM: Jenis pinjaman ini tidak memerlukan jaminan aset. KTA biasanya memiliki plafon pinjaman yang lebih kecil dan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman yang menggunakan agunan.

Syarat Umum Pengajuan Kredit UMKM

Setiap bank atau lembaga keuangan memiliki syarat yang berbeda, tetapi secara umum, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

Dokumen Pribadi:

Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan surat nikah/cerai (jika sudah menikah).
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), terutama untuk pinjaman di atas Rp50 juta.
Dokumen Usaha:

Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), SIUP, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/desa.

Laporan keuangan sederhana atau catatan pemasukan dan pengeluaran.

Rekening koran atau mutasi rekening usaha selama beberapa bulan terakhir.

Selain dokumen, biasanya ada juga syarat lain seperti usaha sudah berjalan minimal 6 bulan hingga 1 tahun, serta tidak sedang memiliki riwayat kredit macet di tempat lain.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved