Sulteng Hari Ini
OJK Sulteng Bongkar 11 Ribu Pinjol Ilegal, Kerugian Warga Tembus Rp2,6 Triliun!
Dari laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), kerugian korban penipuan tercatat mencapai Rp2,6 triliun.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup 11.166 pinjaman online ilegal dan 251 penawaran investasi ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2025.
Dari laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), kerugian korban penipuan tercatat mencapai Rp2,6 triliun.
Sebanyak 49.316 rekening terkait penipuan berhasil diblokir, dengan dana yang terselamatkan sebesar Rp163,3 miliar atau 6,28 persen dari total kerugian.
Baca juga: Wawali Kota Palu Apresiasi Program MBG Dari Ditjenim Sulteng Dan Kanwil Imigrasi Palu
Kepala OJK Sulteng sekaligus Ketua Satgas Pasti Sulteng, Bonny Hardi Putra menyebut modus penipuan kian beragam, termasuk intimidasi oleh debt collector pinjol ilegal.
“Satgas Pasti juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan,” ujarnya dalam keterangan resmi yanh diterima TribunPalu, Rabu (13/8/2025).
Selain itu, Satgas Pasti memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan
Selain pemberantasan keuangan ilegal, OJK Sulteng juga aktif mengedukasi masyarakat.
Hingga Mei 2025, tercatat 73 kegiatan edukasi dengan peserta sekitar 75.643 orang dari berbagai latar belakang, mulai petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar hingga pegawai.
Baca juga: OJK Sulteng Optimis Kualitas Kredit UMKM Tetap Terjaga di Tengah Pertumbuhan
OJK mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas entitas sebelum menerima tawaran pinjaman atau investasi.
Layanan informasi tersedia melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Pinjol Legal di Sulawesi Tengah
Secara umum, pinjol yang berizin OJK tidak terikat pada wilayah tertentu, jadi Anda bisa menggunakan layanan dari pinjol legal mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah. Beberapa contoh pinjol legal yang telah terdaftar di OJK dan mungkin memiliki nasabah di daerah ini antara lain:
Akulaku
Kredivo
JULO
Rupiah Cepat
Indodana
Penting untuk selalu memeriksa daftar terbaru pinjol legal di situs resmi OJK atau melalui nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157 untuk memastikan layanan yang Anda gunakan aman dan terpercaya.
OJK Sulteng Optimis Kualitas Kredit UMKM Tetap Terjaga di Tengah Pertumbuhan |
![]() |
---|
Kredit UMKM di Sulteng Tembus Rp18 Triliun, OJK Pastikan Risiko Tetap Aman |
![]() |
---|
Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanim Palu Salurkan 880 Paket MBG untuk Siswa SD Alkhairaat 1 Palu |
![]() |
---|
OJK Sulteng Dorong Usaha Gadai Swasta Urus Izin Lewat Sosialisasi di Kota Palu |
![]() |
---|
Muhammad Rivaldi Kembali Perkuat Persipal Palu di Liga 2, Cek Profilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.