Sulteng Hari Ini

OJK Sulteng Bongkar 11 Ribu Pinjol Ilegal, Kerugian Warga Tembus Rp2,6 Triliun!

Dari laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), kerugian korban penipuan tercatat mencapai Rp2,6 triliun.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
PINJAMAN ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup 11.166 pinjaman online ilegal dan 251 penawaran investasi ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2025. 

Melaporkan Pinjol Ilegal di Sulawesi Tengah

Jika Anda terlanjur terjerat pinjol ilegal atau menemukan aktivitasnya di Sulawesi Tengah, ada beberapa cara untuk melaporkannya:

OJK Provinsi Sulawesi Tengah: Anda dapat menghubungi OJK melalui berbagai saluran, termasuk email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk pemblokiran atau melalui nomor kontak resminya.

Polres Banggai: Anda bisa melaporkan kejahatan siber atau tindakan penagihan yang mengancam ke kantor polisi terdekat atau ke pihak kepolisian.

Layanan Pengaduan Kepolisian: Anda juga bisa menggunakan layanan pengaduan secara online seperti Patroli Siber Polri untuk melaporkan kejahatan siber, termasuk pinjol ilegal.

Aplikasi LAPOR!: Ini adalah layanan aspirasi dan pengaduan online yang dikelola oleh pemerintah. Anda dapat melapor melalui aplikasi mobile, SMS ke 1708, atau situs web [tautan mencurigakan telah dihapus].

Pihak OJK dan aparat keamanan di Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan pinjol ilegal dan untuk tidak mencari pinjaman baru untuk melunasi utang lama. 

Blokir semua kontak penagih yang mengancam dan informasikan kepada kontak Anda agar mengabaikan pesan terkait pinjaman ilegal tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved