Sulteng Hari Ini
OJK Sulteng Bongkar 11 Ribu Pinjol Ilegal, Kerugian Warga Tembus Rp2,6 Triliun!
Dari laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), kerugian korban penipuan tercatat mencapai Rp2,6 triliun.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Melaporkan Pinjol Ilegal di Sulawesi Tengah
Jika Anda terlanjur terjerat pinjol ilegal atau menemukan aktivitasnya di Sulawesi Tengah, ada beberapa cara untuk melaporkannya:
OJK Provinsi Sulawesi Tengah: Anda dapat menghubungi OJK melalui berbagai saluran, termasuk email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk pemblokiran atau melalui nomor kontak resminya.
Polres Banggai: Anda bisa melaporkan kejahatan siber atau tindakan penagihan yang mengancam ke kantor polisi terdekat atau ke pihak kepolisian.
Layanan Pengaduan Kepolisian: Anda juga bisa menggunakan layanan pengaduan secara online seperti Patroli Siber Polri untuk melaporkan kejahatan siber, termasuk pinjol ilegal.
Aplikasi LAPOR!: Ini adalah layanan aspirasi dan pengaduan online yang dikelola oleh pemerintah. Anda dapat melapor melalui aplikasi mobile, SMS ke 1708, atau situs web [tautan mencurigakan telah dihapus].
Pihak OJK dan aparat keamanan di Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan pinjol ilegal dan untuk tidak mencari pinjaman baru untuk melunasi utang lama.
Blokir semua kontak penagih yang mengancam dan informasikan kepada kontak Anda agar mengabaikan pesan terkait pinjaman ilegal tersebut.(*)
OJK Sulteng Optimis Kualitas Kredit UMKM Tetap Terjaga di Tengah Pertumbuhan |
![]() |
---|
Kredit UMKM di Sulteng Tembus Rp18 Triliun, OJK Pastikan Risiko Tetap Aman |
![]() |
---|
Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanim Palu Salurkan 880 Paket MBG untuk Siswa SD Alkhairaat 1 Palu |
![]() |
---|
OJK Sulteng Dorong Usaha Gadai Swasta Urus Izin Lewat Sosialisasi di Kota Palu |
![]() |
---|
Muhammad Rivaldi Kembali Perkuat Persipal Palu di Liga 2, Cek Profilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.