OJK Sulteng

Satgas PASTI Sulteng Sosialisasi Aturan Pergadaian, 18 Usaha Gadai Belum Berizin OJK

Kegiatan ini dihadiri Kepala OJK Provinsi Sulteng, Bonny Hardi Putra, anggota Satgas PASTI.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi ketentuan usaha pergadaian di Kota Palu, Selasa (5/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi ketentuan usaha pergadaian di Kota Palu, Selasa (5/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri Kepala OJK Provinsi Sulteng, Bonny Hardi Putra, anggota Satgas PASTI.

Selain itu hadir juga 18 pelaku usaha gadai swasta yang belum memiliki izin resmi dari OJK.

Bonny mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan pembinaan agar pelaku usaha gadai segera mengurus izin sesuai ketentuan.

Baca juga: Polsek Rio Pakava Amankan 20 Paket Sabu Siap Edar di Desa Lalundu Donggala

“Pelaku usaha pergadaian wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sesuai Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024,” ujarnya.

Aturan itu dibuat untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, memberi kepastian hukum, melindungi konsumen, dan mencegah penyalahgunaan pergadaian untuk pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah memberikan masa relaksasi 3 tahun sejak Januari 2023 hingga Januari 2026 bagi pelaku usaha pergadaian untuk mengurus izin.

OJK Sulteng mengimbau agar seluruh pelaku usaha gadai swasta segera mengajukan izin sebelum batas waktu berakhir. 

Baca juga: Plt Sekda Banggai: Gerak Jalan Bukan Sekadar Olahraga, Tapi Hiburan Warga

Satgas PASTI Sulteng juga berkomitmen memantau aktivitas keuangan ilegal dan mendorong perizinan usaha gadai demi ekosistem keuangan yang sehat.

Masyarakat pun diminta hanya menggunakan jasa pergadaian yang sudah mengantongi izin OJK

Daftar resmi pelaku usaha pergadaian berizin dapat diakses di www.ojk.go.id atau melalui call center 157.

Baca juga: Program UEP dan KUBE Pemprov Sulteng Sasar Fakir Miskin dan UMKM di Tolitoli

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved