OJK Sulteng

Satgas PASTI Sulteng Sosialisasi Aturan Pergadaian, 18 Usaha Gadai Belum Berizin OJK

Kegiatan ini dihadiri Kepala OJK Provinsi Sulteng, Bonny Hardi Putra, anggota Satgas PASTI.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi ketentuan usaha pergadaian di Kota Palu, Selasa (5/8/2025). 

Berikut adalah rincian tugas dan wewenang OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor pegadaian:

1. Pengaturan dan Perizinan

Menyusun dan menetapkan peraturan: OJK menetapkan berbagai aturan main bagi perusahaan pegadaian, baik yang berstatus BUMN maupun swasta. Ini termasuk aturan mengenai permodalan, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan standar operasional.

Memberikan izin usaha: Setiap perusahaan pegadaian wajib mendapatkan izin dari OJK sebelum beroperasi.

OJK akan melakukan verifikasi ketat terhadap kelengkapan dokumen, kelayakan bisnis, dan kesiapan operasional perusahaan.

Baca juga: Kapolda Ajak Persatuan Purnawirawan Polri Sulteng Berkontribusi untuk Negara

2. Pengawasan
 
Pengawasan berkala: OJK secara rutin mengawasi seluruh kegiatan operasional perusahaan pegadaian.

Pengawasan ini meliputi kondisi keuangan, pelaksanaan prosedur gadai, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pengawasan jarak jauh dan langsung: Pengawasan dapat dilakukan melalui laporan-laporan yang disampaikan perusahaan (pengawasan jarak jauh) maupun dengan mendatangi langsung kantor pegadaian (on-site examination).

Baca juga: Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

3. Perlindungan Konsumen
 
Menyediakan layanan pengaduan: OJK menjadi tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait layanan pegadaian.

OJK akan menindaklanjuti setiap pengaduan untuk mencari solusi yang adil bagi konsumen.

Mencegah praktik curang: OJK berwenang menindak tegas perusahaan pegadaian yang melakukan praktik merugikan konsumen, seperti menetapkan bunga di luar batas wajar, tidak transparan dalam perhitungan biaya, atau menjual barang jaminan tanpa prosedur yang benar. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved