RisetCar Diduga Bodong

Dana Macet, Pengguna RisetCar Mulai Curigai Skema Penipuan Berkedok Aplikasi

Nasabah aplikasi investasi RisetCar mulai mengeluhkan kesulitan menarik dana mereka.

|
Editor: Lisna Ali
HANDOVER / Tangkapan Layar RisetCar
Pada Rabu (13/8/2025), berdasarkan penelusuran TribunPalu.com di media sosial, sejumlah warganet mulai mengeluhkan kendala penarikan dana melalui aplikasi RisetCar. 

TRIBUNPALU.COM - Pengguna aplikasi investasi RisetCar mulai mengeluhkan kesulitan menarik dana mereka.

Salah seorang nasabah mengaku pencairan dana yang diajukan sejak 9 Agustus 2025 belum juga berhasil hingga 13 Agustus 2025.

"Kenapa pencairan uang semakin lama ya di RisetCar, saya sudah pencairan dari tanggal 9 sampai sekarang belum cair," tulis Yuliana Dulinapi di salah satu grup Facebook, Rabu (13/8/2025).

Keterlambatan pencairan ini menguatkan dugaan bahwa RisetCar adalah Skema Ponzi yang beroperasi dengan modus investasi fiktif.

"Sepertinya RisetCar udah scam," keluh Widi Rahayu di grup Facebook.

Baca juga: Dana Tak Bisa Dicairkan, OJK Pastikan RisetCar Tidak Terdaftar

Dugaan tersebut muncul dari sejumlah pihak yang menganalisis cara kerja aplikasi ini di media sosial.

RisetCar menjanjikan keuntungan dari penyewaan mobil yang diinvestasikan oleh pengguna.

Namun, diduga mobil-mobil tersebut tidak pernah ada.

Hal itu serupa yang dikatakan, Roy Shakti, seorang kreator konten yang berfokus pada edukasi literasi digital, mengkritisi RisetCar karena tidak memiliki aset fisik seperti mobil yang dijanjikan. 

"Mobilnya mana? Adanya cuma aplikasinya," ujar Roy.

Roy menduga aplikasi ini berasal dari Kamboja dan hanya berganti "casing" dari skema penipuan sebelumnya.

Ciri-ciri Skema Ponzi dan Status Ilegal Risetcar

Salah satu hal yang membedakan RisetCar dari investasi ilegal lain adalah ketersediaannya di Google Play Store.

Meskipun begitu, Roy mengingatkan bahwa keberadaan di toko aplikasi tidak menjamin legalitas.

Risetcar menawarkan 10 level keanggotaan, dari LV1 hingga SSVIP3, dengan nominal top up yang bervariasi dari Rp50 ribu hingga Rp150 juta.

Skema ini mengharuskan pengguna melakukan top up dan merekrut anggota baru untuk mendapatkan komisi, ciri khas dari Skema Ponzi.

Dugaan bodong juga dikuatkan dengan penjelasan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah.

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, secara tegas menyatakan bahwa RisetCar tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di OJK.

"RisetCar tidak terdaftar," katanya kepada TribunPalu.com, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Diutus Presiden, Menteri ATR/BPN Serahkan Undangan Upacara HUT RI ke Maruf Amin

Bonny Hardi Putra menekankan pentingnya prinsip 2L (Logis dan Legal) sebelum berinvestasi.

"Kalau mau investasi, perhatikan dua hal: logis nggak? legal nggak?" tegasnya.

OJK juga mengingatkan bahwa setiap usaha yang menghimpun dana masyarakat wajib memiliki izin resmi.

Dimana Kantor RisetCar?

Berdasarkan penelusuran TribunPalu.com aplikasi RisetCar tidak memiliki kantor fisik.

Aplikasi tersebut diduga merupakan Skema Ponzi yang hanya beroperasi secara daring tanpa aset riil. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved