Palu Hari Ini
Masyarakat Poboya Desak Pemerintah Tindaklanjuti Penciutan Lahan PT CPM
Dalam berkas yang diajukan ke pemerintah Provinsi yaitu usulan penciutan lahan seluas 300 Hektare dari jumlah luasan sebesar 4.700 Hektare.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Masyarakat Poboya bersama Advokat Rakyat Sulteng, Agussalim menggelar aksi mimbar bebas di lokasi PT CPM pada Selasa (12/8/2025).
Mimbar bebas itu dilakukan untuk memperingati pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menindaklanjuti soal usulan masyarakat mengenai penciutan lahan di lokasi kontrak karya (KK) PT CPM.
Advokat Rakyat, Agussalim menyebut bahwa clientnya bernama Sofyan yang merupakan putra dari wakil ketua kepala Adat telah menyerahkan dan diterima oleh pihak PT CPM.
Baca juga: Diutus Presiden, Menteri ATR/BPN Serahkan Undangan Upacara HUT RI ke Maruf Amin
"Bulan lalu kami sudah aksi dan diterima oleh perusahaan terkait usulan penciutan lahan di lokasi kontrak karya PT CPM di Poboya," kata Agussalim saat ditemui TribunPalu.com, Rabu (13/8/2025).
Selain PT CPM, Agussalim mengatakan bahwa dirinya juga telah menyerahkan berkas terkait penciutan lahan kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada bulan lalu.
Dalam berkas yang diajukan ke pemerintah Provinsi yaitu usulan penciutan lahan seluas 300 Hektare dari jumlah luasan sebesar 4.700 Hektare.
Ia menilai bahwa masalah yang terjadi antara masyarakat dengan pihak PT CPM berbeda dengan wilayah lain.
Yang dimana menurut Agussalim bahwa terdapat beberapa lahan yang dalam kontrak karya itu belum digunakan oleh pihak PT CPM.
"Ibarat kita seperti kontrak kost, masa kita tidak diberikan kamar untuk ditinggali padahal di dalamnya masih banyak kamar yang kosong, berarti itu monopoli," ujar Agussalim mengibaratkan.
Agussalim juga menilai bahwa beberapa perusahaan dapat melakukan penciutan lahan di wilayah lokasi perusahaan itu.
"Kenapa PT ANTAM bisa, kenapa diperkebunan bisa? masyarakat di Poboya juga punya sertifikat," jelasnya.
Menurut Advokat Rakyat Sulteng itu bahwa wilayah pertambangan, perkebunan dan kelautan merupakan wilayah hukum pemerintah Provinsi.
Namun, sejak diajukannya berkas usulan penciutan lahan itu belum ditindaklanjuti hingga saat ini.
"Sudah sejauh mana ditindaklanjuti? Kenapa lambat?," tegas Agussalim.
Mutmainah Korona Desak Pemkot Palu Beri Kepastian Hunian Tetap bagi Penyintas Bencana |
![]() |
---|
Marak Insiden Pohon Tumbang di Kota Palu, DLH Ungkap Penyebab dan Kendala Penanganan |
![]() |
---|
Tiffany Tagogu Siswi SMAN 5 Palu Raih Perak di Kemendagri Cup 2025 |
![]() |
---|
Pembangunan Pasar Tavanjuka Palu Tembus Rp4,7 Miliar, Jadi Proyek Percontohan Pasar Sehat |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Renovasi Pasar Bambaru Palu Tuai Pro dan Kontra, Pedagang Ancam Dirikan Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.