Rabu, 29 April 2026

DPRD Palu

DPRD Palu Bahas Kendala OSS, Dorong Revisi RDTR untuk Permudah Perizinan

Pembahasan OSS tersebut dalam hal mencari solusi atas kendala teknis dalam sistem yang berdampak pada proses perizinan berusaha di daerah.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Supriyanto/TribunPalu/Supriyanto
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Anggota Komisi A, B dan C DPRD Palu menggelar rapat dengar pendapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas terkait masalah dalam sistem Online Single Submission (OSS). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Palu menggelar rapat dengar pendapat bersama OPD untuk membahas kendala sistem Online Single Submission (OSS).
  • Salah satu persoalan utama adalah RDTR dan KBLI yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem perizinan.
  • Pemkot Palu mendorong revisi RDTR agar integrasi OSS berjalan lancar dan mempermudah layanan perizinan serta investasi.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Komisi A, B dan C DPRD Palu menggelar rapat dengar pendapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas terkait masalah dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu Jl Moh Hatta Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (28/4/2026).

Pembahasan OSS tersebut dalam hal mencari solusi atas kendala teknis dalam sistem yang berdampak pada proses perizinan berusaha di daerah.

Baca juga: I Made Karsana Ingatkan Kebersihan Makanan dalam Program MBG di Mamosalato Morowali Utara

Dalam OSS dibahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) belum sepenuhnya terakomodasi.

Pemerintah Kota Palu pun telah melakukan beberapa upaya, yaitu merevisi RDTR Kota Palu.

Tertuang dalam surat permohonan Revisi Perwali Kota Palu nomor 1 tahun 2023 tentang RTDR tahun 2023-2043 dengan nomor 100.4.2/1709/DPRP/2024 tanggal 12 Juli 2024.

Pemerintah Kota Palu mengajukan permohonan revisi RDTR Kota Palu terkait penambahan KBLI dan substansi di dalam RDTR yang terkait dengan perkembangan dan pembangunan Kota Palu kedepannya (LP2B, PSN, dan perubahan status Bandara Mutiara Sis Aljufri menjadi Bandara Internasional).

Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan revisi RDTR Kota Palu apabila mendapat persetujuan dari Kementerian BKPM dan ATR/BPN untuk pencabutan RDTR dalam sistem OSS.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Palu, Achmad Arwien juga mengatakan bakal melakukan proses kembali integrasi dalam sistem OSS.

"Agar pelayanan melalui sistem OSS dapat memudahkan pelayanan perizinan masyarakat dan investasi Kota Palu," katanya.

Baca juga: Pengamat Soroti Tersangka Kasus Penipuan Rp20 Miliar di Balikpapan Hanya Berstatus Tahanan Kota

Sekadar diketahui, OSS adalah sistem perizinan berusaha terintehrasi secara elektronik diterbitkan Lembaga OSS (BKPM) untuk mempermudah pengurusan izin usaha di Indonesia.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved