Palu Hari Ini

Retribusi Sampah Jadi Syarat Ambil Gaji Padat Karya, DPRD Palu: Perlu Pendekatan Sosial

Mereka mengeluhkan aturan yang mewajibkan menunjukkan slip pembayaran retribusi sampah saat pencairan gaji.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
RETRIBUSI SAMPAH - Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, menanggapi aduan warga terkait kewajiban membawa slip Retribusi Sampah saat mengambil gaji pekerja padat karya. Aduan itu muncul setelah puluhan warga Hunian Tetap (Huntap) Balaroa berunjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kamis (10/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, menanggapi aduan warga terkait kewajiban membawa slip Retribusi Sampah saat mengambil gaji pekerja padat karya.

Aduan itu muncul setelah puluhan warga Hunian Tetap (Huntap) Balaroa berunjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kamis (10/7/2025).

Koordinator lapangan aksi, Moh Zein, menyebut sekitar 70 persen warga Huntap Balaroa adalah pekerja padat karya.

Mereka mengeluhkan aturan yang mewajibkan menunjukkan slip pembayaran retribusi sampah saat pencairan gaji.

"Kasihan orang tua kita padat karya diminta slip retribusi sampah saat mengambil gaji," kata Zein.

Menanggapi hal itu, Rico menyebut kebijakan tersebut memang berlaku di Pemkot Palu, bukan hanya bagi pekerja padat karya, tetapi juga ASN.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sritex

"Tapi harusnya kita melihat secara ekonomi, lebih humanis," ujar Rico di ruang kerjanya, Kamis (14/8/2025).

Rico meminta Pemkot mempertimbangkan klasifikasi berdasarkan taraf ekonomi dan jenis pekerjaan.

"Mungkin bisa dibeda-bedakan teman-teman padat karya," jelasnya.

Menurut Rico, regulasi terkait retribusi sampah diatur dalam perwali, sehingga DPRD tidak mempunyai wewenang lebih.

Namun, ia membuka peluang bagi warga untuk menyampaikan surat resmi ke DPRD agar bisa dibuatkan rapat dengar pendapat (RDP).

Tentunya dalam RDP itu akan dihadirkan dinas-dinas terkait pemerintah Kota Palu.

"Kalau saya pribadi, harus dipertimbangkan. Harus ada klasifikasi," ujarnya.

Perlu diketahui, pembayaran retribusi sampah di Kota Palu dilakukan setiap bulan. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved