Palu Hari Ini

Retribusi Sampah Jadi Syarat Ambil Gaji Padat Karya, DPRD Palu: Perlu Pendekatan Sosial

Mereka mengeluhkan aturan yang mewajibkan menunjukkan slip pembayaran retribusi sampah saat pencairan gaji.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
RETRIBUSI SAMPAH - Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, menanggapi aduan warga terkait kewajiban membawa slip Retribusi Sampah saat mengambil gaji pekerja padat karya. Aduan itu muncul setelah puluhan warga Hunian Tetap (Huntap) Balaroa berunjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kamis (10/7/2025). 

Besarannya diatur dalam Perwali, salah satunya berdasar daya listrik rumah:

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani, Dokter Oky Kecewa Tak Diizinkan Masuk PN Jakarta Selatan

450 VA → Rp 10.000/bulan

900–2.200 VA → Rp 35.000/bulan

3.500–5.500 VA → Rp 65.000/bulan

6.600 VA ke atas → Rp 85.000/bulan

Khusus untuk rumah di permukiman, tarif per bulan berkisar Rp 10.000 hingga Rp 35.000, tergantung kelas bangunan.

Untuk non-rumah tinggal, tarif lebih tinggi, misalnya kantor besar Rp 100.000, perguruan tinggi Rp 100.000, hingga hotel bintang lima Rp 1.000.000 per bulan.

Besaran Tarif Retribusi

Tarif retribusi dikenakan per bulan dan disesuaikan berdasarkan jenis serta kategori objek, seperti rumah tinggal, kantor, hingga fasilitas umum.

Beberapa tarif yang berlaku sesuai dengan Perwali tersebut adalah:

Rumah Tinggal:

Kelas Atas: Rp35.000
Kelas Menengah: Rp30.000
Kelas Bawah: Rp20.000
Kelas Miskin: Rp10.000
Kantor Pemerintah:

Besar: Rp100.000
Sedang: Rp75.000
Kecil: Rp50.000
Sarana Pendidikan:

Perguruan Tinggi: Rp100.000
SLTA/SLTP: Rp75.000
SD/TK: Rp75.000
Hotel:

Bintang 5: Rp1.000.000
Bintang 4: Rp500.000
Bintang 3: Rp400.000

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved