Telat Lapor SPT Pajak, Ini Panduan untuk Bayar Dendanya
Bagi Anda yang belum melaporkan SPT pajak tahun 2018, segeralah melapor. Berikut cara mudah bayar denda jika telat melapor.
TRIBUNPALU.COM - Wajib lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2018 akan memasuki masa tenggatnya.
Bagi Anda yang belum melakukan laporan SPT tahunan ini, sebaiknya segeralah lapor.
Pasalnya, bila melewati waktu tenggat yang ditentukan akan dikenakan denda.
Dikutip TribunPalu dari Kompas.com, denda bagi wajib pajak pribadi yang telat lapor SPT sebesar Rp100.000.
Sementara, wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Batas waktu lapor SPT pajak tahun 2018 ialah 31 Maret 2019 berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.
Sedangkan, untuk wajib pajak badan memiliki batas waktu pada 30 April 2019.
Kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan yang akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT tahunan ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.
"Itu akan ditagih oleh KPP melalui penerbitan surat tagihan pajak (STP) nanti setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan selesai," tutur Hestu Yoga di Jakarta pada Senin (11/3/2019).
Kantor pajak akan memberi imbauan terlebih dahulu kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT secepatnya sebelum dikenakan denda.
Adapun cara membayar denda tak perlu repot ke kantor pajak.
Pasalnya, kini pembayaran bisa dilakukan melalui transfer ke kas negara.
Transfer uang bisa dilakukan di bank yang ditunjuk khusus atau bank persepsi.
Selain mentransferkan biaya denda melalui bank rujukan, pembayaran denda telat lapor SPT pajak juga bisa melalui kantor pos terdekat.