Telat Lapor SPT Pajak, Ini Panduan untuk Bayar Dendanya
Bagi Anda yang belum melaporkan SPT pajak tahun 2018, segeralah melapor. Berikut cara mudah bayar denda jika telat melapor.
Editor:
Imam Saputro
Namun, sebelum melakukan pembayaran denda, pastikan dulu wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak online.
Untuk membuat akun tersebut dilakukan di laman DJP Online atau langsung ke laman e-billing.
Setelah membuat akun, isi jenis pajak, jenis setoran, hingga nomor ketepatan yang sesuai dengna SPT yang diterima dari kantor pajak.
Setelah itu wajib pajak akan mendapatkan kode billing.
Baru setelah mendapat kode billing, pembayaran bisa dilakukan wajib pajak melalui ATM hingga internet banking.
(TribunPalu.com/Isti Tri Prasetyo)