Telat Lapor SPT Pajak, Ini Panduan untuk Bayar Dendanya

Bagi Anda yang belum melaporkan SPT pajak tahun 2018, segeralah melapor. Berikut cara mudah bayar denda jika telat melapor.

Editor: Imam Saputro
money.kompas.com
Ini cara mudah wajib pajak bayar denda, jika telat lapor SPT tahun 2018. 

Namun, sebelum melakukan pembayaran denda, pastikan dulu wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak online.

Untuk membuat akun tersebut dilakukan di laman DJP Online atau langsung ke laman e-billing.

Setelah membuat akun, isi jenis pajak, jenis setoran, hingga nomor ketepatan yang sesuai dengna SPT yang diterima dari kantor pajak.

Setelah itu wajib pajak akan mendapatkan kode billing.

Baru setelah mendapat kode billing, pembayaran bisa dilakukan wajib pajak melalui ATM hingga internet banking.

(TribunPalu.com/Isti Tri Prasetyo)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved