Seorang Bandar Mengedarkan Sabu atas Perintah Napi Lapas Petobo Palu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diresnarkoba Polda Sulteng merilis hasil penangkapan tersangka narkoba di Mapolda Sulteng, Selasa (19/3/2019).

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dir Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko mengemukakan, Irwansyah (27) yang ditangkap, Senin (11/3/2019) merupakan jaringan Lapas Petobo Palu.

Sigit mengatakan Irwansyah mengedarkan sabu di Kota Palu dikendalikan oleh napi yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu.

"Menurut keterangan tersangka bahwa tersangka di perintah oleh Ramli yang saat ini berada di dalam Lapas Petobo,” jelas Sigit Kusmardjoko di Mapolda Sulawesi Tengah, Selasa (19/3/2019).

Tim Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng akan terus melakukan pengembangan.

"Dari keterangan tersangka, sumber barang dari luar, dan masih kita telusuri, bisa dari Malaysia bisa juga dari Kalimantan," terangnya.

Ditres Narkoba Polda Sulteng masih terus mendalami apakah masih ada tersangka baru yang masuk dalam jaringan tersebut.

"Ini masih kita cari, yah karena cukup ulet juga dia (tersangka), dia tetap bertahan seolah-olah ini (babuk sabu) jatuh dari langit tiba-tiba gitu," tutur Sigit.

Disamping melakukan proses penangkapan terhadap Irwansyah, Ditresnarkoba juga masih mencari tahu siapa penyuplai sabu-sabu tersebut.

"Ini kita masih melakukan penyelidikan secara mendalam," ujar Sigit.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto (kiri) dan Dir Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko (kana) menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Irwansyah saat rilis di Mapolda Sulteng, Selasa (19/3/2019). (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)

Lama Jadi Target, Seorang Bandar Sabu di Palu Akhirnya Tertangkap

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng juga melakukan penangkapan pada tanggal 24 Februari 2019.

Dua pelau bernama Wawan dan Aco tersebut, ditangkap di Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu.

Wawan dan Aco diduga satu jaringan dengan Irwansyah.

Dari tangan Wawan dan Aco, polisi mengamankan barang bukti kurang lebih 12 klip saberat 2,23 gram.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata Wawan adalah DPO Rutan Maesa yang melarikan diri saat terjadi gempabumi pada 28 September 2018 lalu.

Wawan, berstatus tahanan jaksa yang belum sempat menjalani proses sidang.

Halaman
12

Berita Terkini