"Setelah kita ketahui, ternyata sebelumnya yang bersangkutan juga pernah kita proses di bulan februari 2018," ungkapnya.
"Jadi tahap duanya sudah kita limpahkan ke jaksa, kemudian oleh jaksa sudah diterima, terus terjadi gempa," tambah Sigit.
Saat ini Wawan telah diserahkan ke Rutan kelas II A Palu kerena stusnya DPO rutan tesebut.
"Jadi sambil dia menghadapi persidangan yang kasusnya pertama, tersangka Wawan juga akan mengikuti proses hukum kasus yang ke dua," tandasnya. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)