TRIBUNPALU.COM, PALU - Dir Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko mengemukakan, Irwansyah (27) yang ditangkap, Senin (11/3/2019) merupakan jaringan Lapas Petobo Palu.
Sigit mengatakan Irwansyah mengedarkan sabu di Kota Palu dikendalikan oleh napi yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu.
"Menurut keterangan tersangka bahwa tersangka di perintah oleh Ramli yang saat ini berada di dalam Lapas Petobo,” jelas Sigit Kusmardjoko di Mapolda Sulawesi Tengah, Selasa (19/3/2019).
Tim Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng akan terus melakukan pengembangan.
"Dari keterangan tersangka, sumber barang dari luar, dan masih kita telusuri, bisa dari Malaysia bisa juga dari Kalimantan," terangnya.
Ditres Narkoba Polda Sulteng masih terus mendalami apakah masih ada tersangka baru yang masuk dalam jaringan tersebut.
"Ini masih kita cari, yah karena cukup ulet juga dia (tersangka), dia tetap bertahan seolah-olah ini (babuk sabu) jatuh dari langit tiba-tiba gitu," tutur Sigit.
Disamping melakukan proses penangkapan terhadap Irwansyah, Ditresnarkoba juga masih mencari tahu siapa penyuplai sabu-sabu tersebut.
"Ini kita masih melakukan penyelidikan secara mendalam," ujar Sigit.
• Lama Jadi Target, Seorang Bandar Sabu di Palu Akhirnya Tertangkap
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng juga melakukan penangkapan pada tanggal 24 Februari 2019.
Dua pelau bernama Wawan dan Aco tersebut, ditangkap di Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu.
Wawan dan Aco diduga satu jaringan dengan Irwansyah.
Dari tangan Wawan dan Aco, polisi mengamankan barang bukti kurang lebih 12 klip saberat 2,23 gram.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata Wawan adalah DPO Rutan Maesa yang melarikan diri saat terjadi gempabumi pada 28 September 2018 lalu.
Wawan, berstatus tahanan jaksa yang belum sempat menjalani proses sidang.
"Setelah kita ketahui, ternyata sebelumnya yang bersangkutan juga pernah kita proses di bulan februari 2018," ungkapnya.
"Jadi tahap duanya sudah kita limpahkan ke jaksa, kemudian oleh jaksa sudah diterima, terus terjadi gempa," tambah Sigit.
Saat ini Wawan telah diserahkan ke Rutan kelas II A Palu kerena stusnya DPO rutan tesebut.
"Jadi sambil dia menghadapi persidangan yang kasusnya pertama, tersangka Wawan juga akan mengikuti proses hukum kasus yang ke dua," tandasnya. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)