Pascateror Christchurch, Selandia Baru Gelontorkan Dana Rp1,92 Triliun untuk Program Buyback Senjata

Selandia Baru meluncurkan program buyback atau membeli kembali setelah mengesahkan undang-undang baru yang melarang senjata semi otomatis.

Editor: Imam Saputro
Kurt Bayer via nzherald.co.nz
Polisi meringkus terduga pelaku penembakan massal di Christchurch, Selandia Baru yang terjadi pada Jumat (15/3/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Selandia Baru meluncurkan program buyback atau membeli kembali senjata setelah mengesahkan undang-undang baru yang melarang senjata semi otomatis.

Peluncuran program buyback senjata dilaksanakan pada Kamis (20/6/2019) kemarin.

Larangan senjata semi otomatis yang disahkan pada 12 April 2019 lalu dan program buyback senjata ini dilakukan pascaaksi teror penembakan Christchurch, Selandia Baru pada 15 Maret 2019 lalu.

Undang-undang senjata baru yang mulai berlaku pada 12 April 2019 melarang distribusi dan kepemilikan senjata otomatis gaya militer atau bagian-bagian terkaitnya.

Siapapun yang memiliki senjata terlarang sebagaimana disebutkan dalam undang-undang persenjataan tersebut dapat dihukum hingga 5 tahun penjara.

Sri Lanka Sebut Teror Bom Paskah Lalu Adalah Balas Dendam Atas Penembakan di Selandia Baru

Brenton Tarrant, Pelaku Teror Penembakan Masjid di Selandia Baru Dikenai Pasal Terorisme

Mengutip laman This is Insider, parlemen Selandia Baru memberikan suara mendukung penegakan hukum senjata yang lebih ketat pada bulan April, hanya beberapa minggu setelah aksi teror penembakan Christchurch.

Menteri Keuangan Grant Robertson dan Menteri Kepolisian Stuart Nash mengumumkan peluncuran program buyback ini dalam pernyataan pers bersama.

Pernyataan tersebut menjanjikan 'kompensasi yang adil' bagi para pemilik senjata berlisensi untuk senjata mereka yang diserahkan selama periode amnesti enam bulan.

"Skema kompensasi menilai para pemilik senjata api berlisensi kini memiliki barang-barang terlarang bukan karena kesalahan mereka sendiri, tetapi karena undang-undang yang disahkan oleh hampir seluruh Parlemen," kata Nash dalam pernyataannya.

Parlemen Selandia Baru mengesahkan reformasi undang-undang persenjataan dengan jumlah suara 119 banding 1 pada April lalu.

Ini merupakan perubahan substansial pertama pada undang-undang persenjataan Selandia Baru dalam beberapa dekade.

Selandia Baru menggelontorkan dana sebesar 208 juta dolar Selandia Baru (136 juta dolar AS) atau setara Rp 1,92 triliun untuk membeli kembali senjata-senjata terlarang, suku cadang, dan amunisinya hingga 20 Desember 2019 mendatang.

Skema ini akan memberikan kompensasi bagi para pemilik senjata berlisensi hingga sebesar 95 persen harga senjata yang mereka miliki.

"Pendekatan harga menyeimbangkan kompensasi yang adil untuk senjata api masyarakat dan harga yang adil untuk pembayar pajak," kata Nash.

Penembakan brutal terjadi di Masjid Al Noor, Selandia Baru pada Jumat (15/3/2019) pagi waktu Indonesia. Setidaknya 30 orang dilaporkan tewas
Penembakan brutal terjadi di Masjid Al Noor, Selandia Baru pada Jumat (15/3/2019) pagi waktu Indonesia. Setidaknya 30 orang dilaporkan tewas (TribunJogja.com/Mail Online)

Mengutip laman abc.net.au, polisi memperkirakan ada 14.300 unit senjata gaya militer semi-otomatis yang ter-cover oleh undang-undang yang baru ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved