Habib Rizieq Tunjukkan Surat Cekal dari Indonesia,Mahfud MD: Isu Dulu Kok Baru Sekarang Suratnya Ada

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD buka suara terkait surat pencekalan yang ditunjukkan oleh Habib Rizieq.

Kanal Youtube Kompas TV
Habib Rizieq dan Mahfud MD 

TRIBUNPALU.COM - Habib Rizieq Shihab kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Pasalnya Habib Rizieq mengungkap alasannya tidak bisa pulang ke Indonesia.

Hal ini diungkapkannya dalam video yang ditayangkan live di kanal Youtube Front TVpada Sabtu (9/11/2019).

Habib Rizieq menyebutkan bahwa ia dicekal oleh pemerintah Arab Saudi lantaran masalah keamanan bukan kejahatan.

"Saya dilarang berpergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan. Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan," ujar Habib Rizieq dilansir dari kanal YouTube Front TV, Minggu (10/11/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.

Bahkan ia menunjukkan bukti dua lembar surat pencekalan.

Partai Gerindra Sebut Pemulangan Habib Rizieq Bukan Tugas Menteri Pertahanan

"Jadi kedua surat ini merupakan bukti bukti nyata, real otentik, kalau saya memang dicekal oleh pemerintah Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. Sekali lagi, pemerintah Saudi setiap saat siap untuk mencabut pencekalan saya kalau ada jaminan resmi pemerintah Indonesia, kalau saya ini tidak diganggu, kalau saya ini tidak diusik daripada keamanan dan keselamatan saya beserta keluarga," ujarnya.

"Padahal saya sudah berikan pengertian saya aman, saya tenang, tidak ada masalah kalau saya diganggu pemerintah Indonesia silakan melakukan perlawanan secara hukum, tapi mereka (pemerintahan Saudi) belum tenang menerima alasan tersebut, sehingga mereka belum mau mencabut cekal saya," imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD buka suara.

Mahfud MD mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu perihal surat pencekalan tersebut.

Bahkan Mahfud menuturkan bahwa ia akan mencari tahu terlebih dahulu tentang kebenaran ada atau tidak adanya surat tersebut.

"Jadi surat pencekalan itu ada masalah-masalah yang disebutkan di situ, kenapa harus dicekal, jadi saya belum tahu, jadi saya mau lihat nanti kalau memang ada, surat pencekalan itu apa masalahnya," ujar Mahfud MD dilansir dari kanal Youtube Kompas TV.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa Habib Rizieq memiliki hak yang sama dalam perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia.

Namun di sisi lain, negara juga memiliki hak untuk mempertahankan eksistensinya.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved