TRIBUNPALU.COM - Skandal video seks yang melibatkan bintang Korea Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young telah memasuki babak pembacaan vonis hakim.
Vonis hukuman kepada keduanya dibacakan pada Jumat (29/11/2019) lalu pada persidangan yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Hakim Kang Sung Soo menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara kepada Jung Joon Young dan lima tahun penjara untuk Choi Jong Hoon.
Hukuman tersebut diberikan sebagai ganjaran setelah keduanya dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan tindak kejahatan seksual atau pemerkosaan dan penyebaran video seksual.
Dikutip dari soompi.com, Jung Joon Young mengikuti jejak rekannya untuk mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Jung Joon Young dilaporkan mengajukan banding untuk meminta keringanan hukuman pada Kamis (5/12/2019).
Namun, rupanya tidak hanya Jung Joon Young yang mengajukan banding terhadap pengadilan.
Jaksa penuntut pada kasus skandal video seks tersebut juga dikabarkan telah mengajukan keberatan atas hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka pada hari yang sama.
Seperti yang diketahui, hukuman yang divoniskan oleh hakim memang lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
• Choi Jong Hoon Ajukan Banding atas Vonis Hakim dan Fakta Lain Skandal Video Seks Idol Korea
• Seungri Disebut Minta Choi Jong Hoon Hilangkan Bukti Obrolan Video Seks
Choi Jong Hoon ajukan banding lebih dulu
Sebelum Jung Joon Young, mantan anggota FT Island Choi Jong Hoon dikabarkan telah lebih dulu mengajukan banding kepada Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Choi Jong Hoon mengajukan banding pada Rabu (4/12/2019) melalui tim kuasa hukumnya.
Bintang Kpop tersebut dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh pengadilan sebagai ganjaran atas tindak kejahatan yang ia lakukan.
Selain Choi Jong Hoon, ternyata manajer kelab malam 'Burning Sun', Kim juga mengajukan banding atas vonis hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Terdapat tiga tersangka lain
Di samping Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon, ada tiga tersangka lain yang juga dijatuhi hukuman penjara.
Pertama adalah Kwon Hyuk Jun yang tidak lain merupakan kakak laki-laki dari personil Girls Generation, Yuri.
Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Marketing kelab malam 'Burning Sun', Kim diganjar hukuman lima tahun penjara.
Terakhir adalah Heo, seorang mantan pegawai agensi hiburan yang telah menerima masa percobaan selama dua tahun pada Agustus 2019 lalu.
• Terbukti Bersalah, Pengadilan Jatuhi Hukuman Penjara untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon
• Imbas Skandal Burning Sun, YG Entertainment Hapus Jejak Seungri dari Seluruh Merchandise BIG BANG
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa
Seperti yang telah dinyatakan sebelumnya, jaksa penuntut juga turut mengajukan keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepada para tersangka tersebut.
Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara kepada Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon pada persidangan yang digelar pada Rabu (13/11/2019).
Jaksa meminta kepada pengadilan agar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Jung Joon Young dan hukuman 5 tahun penjara kepada Choi Jong Hoon.
Dikutip dari allkpop.com, persidangan ke-9 yang digelar di Pengadilan Pusat Distrik Seoul itu juga menghadirkan dua orang pegawai Burning Sun, yaitu Kim dan Kwon.
Jaksa mengajukan tuntutan 10 tahun penjara kepada kedua pegawai Burning Sun itu atas tindakan pemerkosaan.
Selain Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, Kim, dan Kwon juga ada nama Heo, seorang mantan pegawai sebuah agensi.
Jaksa mengajukan tuntutan 5 tahun penjara terhadap Heo.
• Muncul Petisi Tuntut Hukuman Berat Bagi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon
Sempat muncul petisi yang menuntut hukuman berat untuk Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young
Sebagai buntut atas tuntutan jaksa kepada Jung Joon Young dan mantan personil F.T Island, Choi Jong Hoon, muncul sebuah petisi sebagai bentuk protes publik.
Petisi yang diajukan kepada Blue House itu menyatakan bahwa hukuman yang dituntutkan kepada dua bintang Korea tersebut terlalu lemah.
Mereka menganggap hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara tidaklah setimpal dengan tindakan kriminal yang dilakukan keduanya.
Melalui petisi itu, mereka meminta agar Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon mendapatkan hukuman yang lebih berat dari apa yang telah dituntutkan.
Berikut adalah bunyi pertisi tersebut.
"Kami menginginkan hukuman yang lebih berat untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.
Tuntutan dari jaksa itu terlalu lemah jika dibandingkan dengan perbuatan kriminal yang mereka lakukan.
Kami menuntut hukuman yang lebih berat.
Mereka berusaha melepaskan diri dari hukum tanpa benar-benar berkaca.
Pejabat publik harus memberikan hukuman yang berat agar kasus seperti ini tidak terulang di masa yang akan datang dan juga sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan yang tidak bersalah," dikutip TribunPalu.com dari allkpop.com, Jumat (15/11/2019).
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)