Seleb Korea

Terbukti Bersalah, Pengadilan Jatuhi Hukuman Penjara untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara kepada Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon, Jumat (29/11/2019).

https://www.allkpop.com/
Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon 

TRIBUNPALU.COM - Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara kepada Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon, Jumat (29/11/2019).

Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan tindak pemerkosaan atau kekerasan seksual dan penyebaran rekaman seksual di grup percakapan KakaoTalk.

Dikutip dari allkpop.com, Jung Joon Young diganjar hukuman 6 (enam) tahun penjara atas tindak kejahatan yang dilakukannya tersebut.

Hukuman yang diperolehnya tersebut satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 7 (tujuh) tahun penjara.

Sementara itu, mantan personil F.T Island, Choi Jong Hoon dijatuhi hukuman setahun lebih pendek dari rekannya tersebut, yaitu 5 (lima) tahun penjara.

Muncul Petisi Tuntut Hukuman Berat Bagi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon

Bocorkan Informasi Kematian Sulli, Dua Pegawai Pemadam Kebakaran Dicopot dari Jabatannya

Selain mendapat hukuman penjara sebagai ganjaran atas tindak kejatahan kriminal yang mereka lakukan tersebut, keduanya juga akan mengikuti masa rehabilitasi berkaitan dengan tindak kejahatan seksual.

Masa rehabilitasi itu akan berlangsung dalam jangka waktu 80 jam.

Tidak berhenti sampai di situ, keduanya juga dilarang untuk melakukan pekerjaan di lingkungan atau fasilitas yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.

Dalam persidangan tersebut, ada sejumlah dakwaan yang didakwakan kepada keduanya.

Di antaranya adalah tindak pemerkosaan terhadap seorang wanita yang mabuk di Gangwon pada bulan Januari 2016 dan di Daegu pada Maret 2016.

Selain itu, Jung Joon Young juga dituduh atas tindak kejahatan berupa penyebaran rekaman terlarang pada 11 kejadian yang berbeda.

Jung Joon Young juga menyebarkan rekaman ketika ia melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan di grup percakapan pada KakaoTalk yang mana grup tersebut juga diikuti oleh sejumlah selebriti.

Di samping Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon, ada tiga tersangka lain yang juga dijatuhi hukuman penjara.

Adalah Kwon Hyuk Jun yang tidak lain merupakan kakak laki-laki dari personil Girls Generation, Yuri.

Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved