Terkini Daerah
Sebut Ada Kejanggalan Kasus Andre Rosiade Jebak PSK, Ombudsman: Dilakukan dengan Cara Tak Manusiawi
Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu buka suara terkait kasus penangkapan pekerja seks komersil (PSK) di Padang yang libatkan Andre Rosiade.
TRIBUNPALU.COM - Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu buka suara terkait kasus penangkapan pekerja seks komersil (PSK) di Padang Sumatera Barat yang melibatkan anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade.
Ninik Rahayu menuturkan ada kejanggalan dalam penangkapan tersebut.
Lebih lanjut Ninik Rahayu mempertanyakan kewenangan Andre Rosiade dalam penindakan hukum dengan cara menyamar.
"Hasil koordinasi saya dengan ombudsman perwakilan yang melakukan proses jebak menjebak ini bukan penegak hukum," ujar Ninik Rahayu, dilansir dari Youtube Metrotvnews.
Ninik Rahayu merasa ada kesewenang-wenangan pihak tertentu untuk membongkar praktik prostitusi online tersebut.
"Itu ada potensi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam upaya membongkar praktik prostitusi," ungkapnya.
Lantas Ninik Rahayu memberikan pengertian terkait perbedaan pelacuran dan prostitusi.
• Aksi Andre Rosiade Tuai Pro dan Kontra di Kalangan Tokoh Masyarakat Padang
• Merasa Dirugikan, Hotel Siap Buka Rekaman CCTV Penggerebekan PSK yang Libatkan Andre Rosiade
• Merasa Dirugikan dengan Aksi Andre Rosiade, Pihak Hotel akan Bongkar Fakta Sebenarnya dari CCTV

Pelacuran adalah transaksi dua orang antara penjual dan pembeli.
Dalam pelacuran tidak ada tindak pidana perdagangan orang.
Sedangkan dalam kasus ini ada orang ketiga yang mentransaksikan, maka hal tersebut disebut dengan protisusi.
Namun kesalahan Andre Rosiade, ia membongkar prostitusi ini dengan cara yang tidak manusiawi.
"Karena sesungguhnya prostitusi bukan pelacuran, kalau pelacuran itu transaksi dua orang antara penjual dan pembeli, itu bukan tindak pidana perdagangan orang."
"Tapi ini ada pihak ketiga yang mentransaksikan, mengambil keuntungan, bahkan ini dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi kan," ungkapnya.
Dalam proses penggerebekan kasus prostitusi seharusnya wajah korban tidak boleh dipublikasikan.
Namun dalam kasus ini korban justru dijadikan sorotan utama.