RUU Cipta Kerja Disahkan DPR RI, Fadli Zon: ''Salah Diagnosa Bisa Salah Resep''

Politisi Partai Gerindra ikut menyoroti pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, ikut menyoroti pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Seperti diketahui sebelumnya DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.

Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Sementara, menurut Fadli Zon, pengesahan RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR ini sangat mendadak.

Tak hanya itu Fadli Zon menilai bahwa UU Cipta Kerja belum menjadi cara ampuh untuk menghadapi resesi ekonomi.

Hal ini diungkapkan Fadli Zon lewat cuitan di akun Twitternya:

"Omnibus Law RUU Ciptaker telah di sahkan @DPR_RI sore tadi.

Sangat mendadak. Keputusan tentu berdasarkan suara mayoritas.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved