Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu berujar, Moeldoko tak akan berani mengkudeta AHY dari jabatan ketua umum Partai Demokrat jika tak ada garansi pengesahan dari pemerintah melalui Kemenkumham.
Ujang kemudian mencontohkan kasus serupa, di mana Kemenkumham memberikan pengesahan usai parpol memilih ketua umum baru melalui jalur semacam KLB.
"Nanti kasusnya akan mirip dengan Partai Berkarya. KLB odong-odong Muchdi PR disahkan Kemenkumham. Jadi jangan heran, jika KLB odong-odongnya Moeldoko pun akan disahkan. Karena sudah ada contoh nyatanya," kata Ujang.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Senin Pagi Ini, Kubu Moeldoko Sambangi Kemenkumham, Daftarkan Hasil KLB Demokrat di Sibolangit