Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Pekerja? Simak Perhitungannya Berikut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, iuran JKM juga seluruhnya dibayar oleh perusahaan. Bedanya dengan JKK, iuran JKM ditetapkan sebesar 0,3 persen dari upah pekerja sebulan yang dibayarkan perusahaan.

Iuran Jaminan Hari Tua BPJS

Lebih lanjut, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari porsi yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) dan pemberi kerja atau perusahaan.

Besaran iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah 3,7 persen dari upah sebulan, sedangkan iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari Upah sebulan

Iuran Jaminan Pensiun

Sebagaimana JHT, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda.

Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Sedangkan pekerja ikut membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji).

Simulasi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan

Untuk lebih memudahkan pembaca, berikut ini simulasi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebagai contoh, seorang tenaga kerja dengan upah sebulan Rp 1 juta, bekerja di rumah makan (kategori tingkat risiko rendah), maka jumlah iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut.

Simulasi iuran JHT

  • 3,7 persen (Pemberi Kerja): Rp 37.000
  • 2 persen (Pekerja): Rp 20.000

Simulasi iuran JKK

  • 0,54 persen (Pemberi Kerja): Rp 5.400

Simulasi iuran JKM

  • 0,3 persen (Pemberi Kerja): Rp 3.000

Simulasi iuran JP

  • 2 persen (Pemberi Kerja): Rp 20.000
  • 1 persen (Pekerja): Rp 10.000
Halaman
123

Berita Terkini