OPINI

BPJS Kedok Jaminan Sosial Peras Rakyat

Penulis: Citizen Reporter
Editor: mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Umum dr Sakinatul Qulub

 Penulis: dr Sakinatul Qulub

Dokter umum

Satu lagi pemberlakuan kebijakan pemerintah yang cukup menggemparkan dan diterapkan awal Maret, yakni semua warga wajib memiliki kartu BPJS sebagai syarat pengurusan berbagai keperluan. 

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam instruksi tersebut, warga diminta memiliki kartu jaminan kesehatan untuk pengurusan surat izin mengemudi, pengurusan surat tanda nomor kendaraan, jual beli tanah hingga berangkat haji. 

Sehubungan dengan hal itu, Kepala staf Ahli Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemberlakuan kebijakan itu tidak seharusnya dipandang sebagai hal yang negatif.

Dimana masyarakat yang mampu melakukan pembelian tanah, merupakan masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi yang relatif bagus, sehingganya tidak memiliki masalah Ketika membayar iuran BPJS. 

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memiliki tugas untuk menjadi Lembaga yang menyelenggarakan jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Salah satu program BPJS yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), memiliki sistem dimana masyarakat wajib membayar iuran sebagai tabungan biaya perawatan jika sakit ke depannya, ada juga masyarakat yang iurannya ditanggung pemerintah (PBI).

Polemik BPJS sendiri sebenarnya sudah dimulai sejak awal dibentuknya lembaga ini.

Banyak dari kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan adanya sistem ini.

Mulai dari bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 H, yang berisikan setiap warga berhak memperoleh pelayanan Kesehatan masyarakat.

Mirisnya, pemenuhan hak ini harus diiringi dengan kewajiban bagi rakyat untuk membayar iuran tiap bulannya.

Dampak yang dirasakan masyarakat bisa sampai sekarang, sebagai contohnya warga yang menunggak pembayaran iurannya tidak bisa langsung menggunakan haknya kecuali setelah pembayaran tunggakan.

Bahkan ke depan ketika kebijakan baru terterapkan, semakin sulit mengurus dalam hal adminstratif karena tungggakan yang terus membengkak.

Halaman
1234

Berita Terkini