OPINI

BPJS Kedok Jaminan Sosial Peras Rakyat

Penulis: Citizen Reporter
Editor: mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Umum dr Sakinatul Qulub

Pun dari hal ini dapat disimpulkan bahwa peran negara sebagi pelindung itu hilang.

Sejak awal tujuan dibuatnya jaminan kesehatan sosial adalah pembebanan pembayaran kepada rakyat, sedang negara tidak melakukan apa-apa.

Kesalahan yang paling fundamental dari sistem jaminan sosial yakni diterapkannya sistem ekonomi kapitalis yang berujung pada pengalihan tanggung jawab negara.

Negara menjadi operator serta fasilitator yang menalangi dana yang terkumpul dari rakyat dan melakukan regulasi pada sistem tersebut.

Maka wajar jika hari ini, kesehatan menjadi barang yang mahal, belum lagi gelombang ketiga pandemi covid yang dialami Indonesia.

Oleh karenanya, bukanlah hal yang bijak dalam membuat keputusan dengan persyaratan admnistrasi harus menjadi anggota BPJS.

Rakyat seakan babak belur digempur dari segala arah karena ketidakberdayaan menghikuti peraturan yang ada.

Sistem ekonomi kapitalis sendiri bisa langgeng dan tetap subur keadaanya, karena sistem ini dipandang menjadi penata ekonomi yang baik jika negara tidak terlibat dalam pengelolaan ekonomi.

Semakin sedikit keterlibatan negara, maka semakin baik tampakannya.

Lantas jika bukan negara, siapa yang mengelola hal tersebut ? Tentunya pihak swasta, dalam hal ini adalah BPJS dalam pemerintahan.

Ujung-ujungnya akan terterapkan sistem supply and demand, di mana warga akan meminta untuk difasislitasi terkait kesehatan, sedangkan swasta mencari cara agar biaya tercukupi, bisa lewat APBN bisa juga lewat iuran yang dinaikkan.

Sekali lagi tentu menjadikan rakyat sebagai sapi perah untuk bisa memenuhi kebutuhan jaminan sosial.

Dalam sistem islam, jaminan kesehatan hari ini beranding terbalik dengan jaminan kesehatan dalam sistem Islam.

Negara memiliki peran penting dan memiliki tanggung jawab utuh dalam memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk di bidang kesehatan.

Hal ini didasarkan pada dalil umum yang menjelaskan peran dan tanggung jawab kepala negara untuk mengatur seluruh urusan rakyatnya.

Halaman
1234

Berita Terkini