Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Meski surat rekomendasi Kemenag Dicabut, tapi Imigrasi tetap melakukan pengawasan terhadap calon jemaah umrah ketika pembuatan paspor.
Kasi Lalu Lintas Kemigrasian Kantor Imgrasi Kelas I TPI Palu Masagus Mohamad Ivans mengatakan dengan dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti imigrasi tidak melakukan pengawasan.
"Dengan dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan bearti imigrasi tidak melakukan pengawasan kepada calon jemaah yang akan melakukan perjalanan ke tanah suci," ujar Masagus Mohamad Ivans, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Imigrasi Cabut Aturan Surat Rekomendasi Kemenag Bagi Jamaah Umrah
Masagus Mohamad Ivans menegaskan imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.
"Pemeriksaan akan masih dilakukan di kantor imigrasi serta tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) melalui wawancara oleh petugas imigrasi," tegas Masagus Mohamad Ivans.
Pihak imigrasi melakukan pencabutan rekomedasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk Haji dan Umrah tertuang dalam surat Direktorat jenderal imigrasi perihal pelayanan penerbitan paspor Republik Indonesia bagi jemaah haji dan umroh dengan nomor GR.01.01-0070 tertanggal 22 Febuari 2023. (*)