Maka apabila memotong rambut dan kuku hukumnya tidak haram selama memasuki bulan Dzulhijah hingga sebelum Hari Raya Idul Adha.
"Ini adalah di negeri kita masyarakat bermahzab Syafii, bukan haram ketika memotong rambut dan kuku," sambung Buya.
Buya mengimbau kepada masyarakat untuk menghadirkan hukum memotong kuku dan rambut ini dengan penjelasan.
Ia mengatakan khilafiyah tidak ada masalah, namun jika dihadirkan tanpa ada penjelasan akan bermasalah.
"Misalnya Anda menghadirkan Mahzab selain Syafii dan Jumhur Ulama, dan Anda berkata kalau mau kurban jangan potong rambut Potong Kuku.
Orang awam akan langsung ribut. Dan ini ndak boleh," kata Buya.
Memang ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa memotong rambut dan kuku saat memasuki Dzulhijah bagi pengurban hukumnya haram dan akan terkena denda.
Namun hal itu tak berlaku dengan orang yang memotong rambut saat umroh dan haji.
Meski demikian, Buya Yahya menekankan dalam Jumhur uLma dan Mahzab Syafii hal tersebut hukumnya sunah.
"Disunahkan dalam Mahzab Syafii dan Jumhur ulama untuk tidak memotong rambut dan kuku," tandas Buya.
Alasan dari hukum ini dikatakan Buya barang siapa yang tidak memotong rambut dan kuku saat memasuki Dzulhijjah, maka jasadnya akan dimerdekakan dari api neraka.
"Bagi pengurban disunahkan tidak memotong rambut dan kuku saat memasuki 1 Dzulhijjah, biar dimerdekakan jasanya dari api neraka," lanjut Buya.
Buya mengimbau apabila kuku sudah kotor dan hitam meskipun akan berkurban, boleh dipotong.
Ia mengatakan bahwa tidak memotong kuku sebelum berkurban adalah tidak wajib.
"Kalau kukunya hitam, kotor mending dipotong aja daripada membuat orang jijik sama Anda.
Jelas ya hukumnya, ini tidak wajib," pungkasnya.(*)