Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 3 berkas perkara dugaan tindak pidana asusila anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong dinyatakan lengkap (P21).
Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari kepada TribunPalu melalui pesan whatsapp, Kamis (3/8/2023).
Adapun berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap yakni dari tersangka MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R.
"Tanggungjawab tersangka dan barang bukti juga sudah diserahkan kepada Kejari Parigi Moutong," ucapnya.
Baca juga: Kejari Palu Catat 237 Kasus Selama 2023, 40 Persen Perkara Narkoba dan Pelakunya Ada PNS
Dia menambahkan, untuk 8 berkas perkara lainnya masih dalam proses dan akan segera dinyatakan lengkap, sehingga tersangka secepatnya menjalani persidangan.
Sebelumnya diberitakan, korban kasus persetubuhan anak dibawah umur berinisial RI (16) ini sudah berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Diketahui dari 11 orang pelaku itu 3 orang diantaranya adalah Oknum Guru, Kades dan Anggota Polri.
Akibat kasus persetubuhan itu, korban sempat mendapat perawatan khusus di Rumah Sakit Undata Palu karena mengalami kelainan di area rahimnya. (*)