Sulteng Hari Ini
DPRD Sulteng Gelar Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah
DPRD Sulteng menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kerja sama daerah.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Sulteng menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kerja sama daerah.
Kegiatan itu berlangsung di Sriti Convention Hall, Jl Durian, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Senin (23/10/2023).
Pada kegiatan itu dihadiri juga oleh 3 narasumber yakni dari Tenaga Ahli (TA) Komisi I DRPD, Pemprov Sulteng dan Disnakertrans.
TA Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Hasbullah mengatakan bahwa nantinya semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di dalam Ranperda, mengajukan usulan tentang program kerja sama tersebut.
Baca juga: Wagub Sulteng Soroti Pernikahan Dini di Buol, Tercatat Ada 71 Kasus Sepanjang Januari-Agustus 2023
"Nanti akan ditentukan, layak atau tidak layak, jika pemda mau melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atau daerah lain, kalau memang tidak di anggarakan dalam APBD tahun berjalan atau membebani masyarakat maka pemda Kabupaten/Kota atau Provinsi meminta persetujuan kepada DPRD," ucapnya.
Disisi lain, perwakilan Pemrov Sulteng Muhammad Azir menyampaikan urgensi kerjasama daerah harus memiliki 7 point.
Adapun 7 point itu yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemenuhan pelayanan publik, peningkatan kapasitas SDM, meningkatkan daya saing daerah, meningkatkan ekonomi dan investasi serta mempererat persahabatan atau pergaulan internasional.
"Tetapi kerjasama daerah itu bukan hanya satu program prioritas, tetapi misi dari kepala daerah saat ini ada 9 sesuai dengan visi gerak cepat menuju sulteng lebih sejahtera dan lebih maju, jadi kerjasama itu ada di point ke-7," ujarnya.
Sementara, perwakilan Disnakertrans yakni Sofyan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan 4 kerjasama sejak tahun 2021 sampai 2023.
Kata Sofyan, kerjasama yang telah dilakukan seperti bersama Pemerintah Jawa Timu terhadap penempatan transmigran, tepatnya berlokasi di Kabupaten Sigi.
Dia menambahkan, Provinsi Sulteng terdapat 12 kawasan transmigrasi diantaranya 6 prioritas nasional dan 6 peioritas kementerian.
"Ini merupakan lokus dari pelaksanaan kerjasama kita, jadi saat itu pintu masuk kita untuk melakukan kerjasama yaitu peraturan menteri nomor 20 tahun 2022," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/DPRD-Sulteng-menggelar-Uji-Publik-Rancangan-Ps.jpg)