Sulteng Hari Ini

Sekda Sulteng Novalina Hadiri Sidang TIM PIPA Daerah, Teteskan Air Mata di Momen Haru

Editor: Haqir Muhakir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Novalina Wiswadewa menghadiri kegiatan sidang Tim Pertimbangan dan Izin Pengangkatan Anak (TIM PIPA) Daerah.

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Novalina Wiswadewa menghadiri kegiatan sidang Tim Pertimbangan dan Izin Pengangkatan Anak (TIM PIPA) Daerah.

Kegiatan yang digelar Dinas Sosial Provinsi Sulteng itu menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial RI dan instansi terkait lainnya di Palu Golden Hotel, Jl Raden Saleh, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Rabu (15/11/2023).

Wanita dengan setelan putih dan rok hitam itu menyampaikan saat memasuki ruangan kegiatan, ia langsung merasakan suasana kebatinan yang berbeda.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sulteng Raih Terbaik 1 Kategori LK UPPA-W Kecil Ajang K1S Awards 2023

Menurutnya, pengangkatan anak sudah sangat lazim terjadi di masyarakat maupun pemerintahan, hanya saja cara dan motivasinya berbeda sesuai dengan sistem hukum yang dianut di daerahnya.

Sambil terseduh-seduh, Novalina menyampaikan bahwa baru kedua kalinya ia merasakan hal yang begitu menyentuh hati sejak menjabat sebagai Sekprov.

"Pertama saat saya mendampingi anak-anak yang ikut lomba Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) dan hari ini saya terharu dan bangga, ternyata di Sulteng ini masih banyak orang-orang tua yang berlimpah kasih sayangnya," ucapnya sambil membasuh air mata di balik kacamatanya.

Kata Novalina, pengangkatan anak secara hukum merupakan pengalihan terhadap orang tua angkat dari orang tua kandung secara keseluruhan.

Hal itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku serta tanggung jawabnya beralih kepada orang tua yang mengangkatnya.

Baca juga: Kanwil DJPb Sulteng Gelar K1S Awards 2023 untuk Optimalkan Kinerja Fiskal di Akhir Tahun

"Namun orang tua kandung tidak serta merta melepas tangan, hanya saja masih akan tetap memiliki hubungan sebagaimana dalam hukum islam yang pada prinsipnya mengakui pengangkatan anak dengan ketentuan, tidak boleh membawa perubahan seperti wali-mewali serta waris-mewaris," ujarnya.

Menurut Novalina, dalam hukum islam memperbolehkan pengangkatan anak dengan catatan tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandungnya.

Sehingga, prinsip dalam hukum islam dalam pengangkatan anak hanya bersifat pengasuhan, pemberian kasih sayang dan pendidikan.

"Muda-mudahan ini menjadi amal ibadah kita semua," tuturnya.

Disisi lain, Plt Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos Sulteng Kiki Rezqi ramdaniasari mengatakan, sebanyak 11 orang usulan Calon Orang Tua Angkat (COTA) pada tahun 2023.

Adapun 11 orang itu terdiri dari Kota Palu 7 COTA beserta Calon Anak Asuh (CAA), Kabupaten Parigi Moutong 3 COTA-CAA dan Kabupaten Banggai 1 COTA-CAA.

"Kegiatan sidang izin pengangkatan anak ini dilakukan untuk untuk memberikan rekomendasi berdasarkan penelitian, penelaahan serta pertimbangan yang akan dijadikan dasar penerbitan izin pengangkatan anak," jelasnya. (*)

Berita Terkini