Sulteng Hari Ini

Diduga Dianiaya, PB Alkhairaat Laporkan Kasus Penyerangan Ketua Umum ke Polda Sulteng

Penulis: Zulfadli
Editor: Lisna Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengurus Besar (PB) Alkhairaat secara resmi melaporkan kasus penyerangan terhadap Ketua Umum PB Alkhairaat, Habib Mohsen Alaydrus, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pengurus Besar (PB) Alkhairaat secara resmi melaporkan kasus penyerangan terhadap Ketua Umum PB Alkhairaat, Habib Mohsen Alaydrus, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).

Laporan tersebut menyusul insiden yang terjadi di Hotel Ananda, Ampana, Kabupaten Tojo Una-una, Minggu (3/8/2025) malam lalu.

Pelaporan didaftarkan pada Selasa (5/8/2025), dengan nomor STTLP/195/VIII/2025/SPKT/POLDA SULTENG.

Surat laporan ditandatangani oleh Kepala SPKT Polda Sulteng, KA Siaga II SPKT Inspektur Polisi I Joni L. Said. 

Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Jamaludin Mariajang, menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan sebagai langkah hukum terhadap gangguan eksternal yang dinilai telah mencederai otonomi organisasi dan membahayakan keselamatan pribadi Ketua Umum.

“Reaksi kelompok tersebut jelas bukan berasal dari internal organisasi. Ini merupakan upaya yang terorganisir secara tidak sehat dan merupakan gangguan eksternal terhadap PB Alkhairaat,” ujar Jamaludin dalam keterangan pers di Kantor PB Alkhairaat, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Tahanan Polresta Palu Kembali Digelar, JPU Hadirkan 4 Saksi

Jamaludin juga mengungkapkan bahwa dalam insiden tersebut terdapat unsur kekerasan fisik terhadap Ketua Umum yang sedang duduk dan tidak melakukan perlawanan saat sekelompok massa mendekat dengan emosi tak terkendali.

Ia turut menyaksikan langsung kejadian tersebut dan mengaku tidak mampu berbuat banyak karena situasi yang tidak kondusif.

“Negara kita negara hukum. Maka kami tempuh jalur hukum, bukan bereaksi seperti mereka. Ini bukan hanya soal organisasi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi seseorang yang menjadi korban,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan ke polisi disertai bukti-bukti kuat, termasuk hasil visum dan identitas para terlapor.

PB Alkhairaat menilai peristiwa ini tidak hanya sebagai serangan fisik terhadap pribadi Ketua Umum, tetapi juga serangan simbolik terhadap lembaga pendidikan dan keagamaan yang dipimpinnya.

“Tidak dibenarkan adanya tindakan kekerasan, apalagi untuk memaksakan perubahan terhadap keputusan organisasi. Semua ada mekanismenya, bukan dengan tekanan kelompok,” jelas Jamaludin.

Menurutnya, keputusan membawa kasus ini ke jalur hukum merupakan hasil rapat pleno PB Alkhairaat, sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas lembaga dan Ketua Umum sebagai simbol kelembagaan.(*)

 

Berita Terkini